Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggelar sosialisasi Undang-Undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Gedung 600 PT Angkasa Pura II, Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (21/3/2019).
Hadir sejumlah instansi terkait dalam acara ini. Mulai dari Pemprov Banten, PT Angkasa Pura II, Polresta Bandara Soetta, Imigrasi, Bea Cukai, Otoritas Bandara, dan stakeholder lainnya.
Kepala KKP Kelas I Bandara Soetta, dr.Anas Mar’uf menjelaskan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tersebut sangat berperan penting. Terutama dalam mengantisipasi penyebaran wabah penyakit di dalam mau pun diluar Bandara Soetta.
“Ini bisa mendeteksi potensi penularan penyakit yang membahayakan,” ujar Anas di Area Perkantoran Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (21/3/2019).
Menurutnya dalam Undang-Undang ini pihaknya dapat mengawasi penyebaran berbagai macam faktor penyakit, juga faktor kesehatan lainnya.
“Dulu kan penyebaran penyakit di Bandara hanya kolera dan herpes saja. Sekarang sudah banyak virus baru yang mewabah,” ucapnya.
Dirinya menyebut, berbagai faktor penyakit mulai dari radiasi, biotetorisme, mers, dan juga wabah – wabah jenis baru lainnya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
“Makanya kami perlu sosialisasi Undang – undang ini dan juga pelaksanaanya. Sehingga wabah penyakit dapat dicegah dan diantisipasi,” tandas Anas. (Rmt)