Jajaran Satreskrim Polsek Cisoka, Polresta Tangerang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor milik Jaenudin warga Kampung Bakung RT 011/03 Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Cisoka AKP Uka Subhakti mengungkapkan, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Merk Honda Scoopy A 6047 YB tersebut terjadi Minggu (24/3/2019) sekira pukul 02.00 Wib. Dijalan raya serang tepatnya di Desa Jayanti, Kecamatan Jayanti.
Tersangka curanmor berinisial NPS (20), warga Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, dan PL (18) Warga Desa Telagasari, Kecamatan Cikupa, nekad mencuri ketika kendaraan tersebut sedang diparkir di pinggir jalan.
Tidak sulit untuk mengungkap kasus curanmor yang dilakoni tersangka NPS dan PL. Satu hari setelah kasus pencurian itu terjadi, tepatnya Senin (26/4) tersangka kedua pelaku berhasil masuk perangkap Satreskrim Polsek Cisoka.
“Setelah berhasil ditangkap, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy No pol A 6047 YB, dan 1 buah kunci leter T,” kata Kapolsek Cisoka AKP Uka Subhakti, Jum’at (29/3/2019).
Kedua pelaku bersama barang bukti langsung dibawa Kemapolsek Cisoka, guna penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 363 KUH Pidana,” pungkasnya.(sam)