Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) menerapkan konsep pengawasan Terminal 3 di Terminal 2F yang menjadi terminal maskapai penerbangan berbiaya murah atau Low Cost Carrier Terminal (LCCT).
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soetta, Hengky Aritonang mengatakan, tata letak (layout) Terminal 2F menyerupai Terminal 3 sehingga memungkinkan untuk menerapkan konsep pengawasan seperti di Terminal 3.
“Melihat layoutnya terminal 2F ini mirip dengan terminal 3. Jadi ini merupakan layout yang optimal bagi Bea Cukai memberikan pelayanan dan pengawasan,” ujar Hengky saat ditemui di Terminal 2F Bandara Soetta, Tangerang, Senin (29/4/2019).
“Oleh karenanya, konsep (pengawasan) di terminal 3 kami coba tarik ke sini (Terminal 2F) semaksimal mungkin. Sehingga kami harapkan pelayanan dan pengawasan bea cukai tetap optimal,” sambungnya.
Adapun konsep yang akan diterapkan Bea Cukai di Terminal 2F adalah pemisahan jalur pemeriksaan penumpang. Yakni Green Channel (Jalur Hijau) dan Red Channel (Jalur Merah).
“Seperti kita lihat sendiri, di tempat pemeriksaan Bea Cukai dipisah menjadi 2 (jalur), antara Green dan Red sehingga penumpang itu bisa memilih jalurnya sendiri. Apakah mereka mau declare (melaporkan) atau tidak men-declare,” kata Hengky.
Menurut Hengky, LCC Terminal memiliki resiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan terminal untuk maskapai dengan pelayanan penuh (full service). Pihaknya pun akan meningkatkan kesadaran (awareness) pengawasan terhadap penumpang yang menggunakan maskapai berbiaya murah.
“LCCT ini bagi kami justru faktor resikonya lebih tinggi. Oleh karenanya awareness kami juga harus lebih tinggi lagi disini,” katanya.
Kendati penerbangan internasional lebih banyak di Terminal 3, Hengky menyebut, pihaknya tidak akan mengurangi petugas Bea Cukai untuk melakukan pengawasan dan pelayanan penumpang di Terminal 2F.
“Penerbangan (Internasional) lebih banyak di Terminal 3, tapi kami akan membagi sama kekuatan untuk di Terminal 2F sehingga pelayanannya lebih maksimal. Untuk mesin X-Ray kita tempatkan sebanyak 3 unit,”
Untuk diketahui, Jalur Hijau atau Green Channel diperuntukkan bagi penumpang yang tidak membawa barang-barang yang dikenakan bea maupun pajak. Sementara, Jalur Merah atau Red Channel diperuntukkan kepada penumpang yang membawa barang yang wajib dilaporkan atau dikenakan bea masuk dan pajak. (Rmt)