Setelah berorasi di depan kantor Kecamatan Benda, ratusan warga RT 01 RW 01 berpindah ke ruas jalan tol Bandara-Kunciran.
Aksi unjukrasa warga ini dipicu besaran ganti rugi atas tanah mereka yang digunakan untuk pembangunan ruas tol tersebut.
“Warga meminta ganti rugi sebesar Rp 6,5 juta (per meter persegi), sementara yang diberikan hanya Rp 2,6 juta sedikit lebih kecil dengan lokasi lainnya yang diganti Rp 7 juta per meter ” kata H Delan, salah seorang warga.
Dengan aksi dimulai dari depan kantor kecamatan itu, warga mengharapkan perhatian dari Walikota Tangerang dan Gubernur Banten untuk menjembatani tuntutannya.
Aksi sendiri berlangsung tertib dan lancar dengan pengawalan dan komunikasi persuasif oleh Kapolsek Benda Kompol Ubaidilah. (Adr)