Dalam sidang lanjutan perkara penyerobotan tanah negara di desa Bunder, Kecamatan Cikupa dengan terdakwa H. Sobari (72), Kuasa Hukum terdakwa menyatakan telah menyiapkan 5 orang saksi dan bukti-bukti pada sidang berikutnya.
Hal itu, dikatakan Isram selaku Kuasa hukum terdakwa seusai menjalani sidang dengan agenda putusan sela yang berlangsung di PN Tangerang, Kamis (20/6/2019).
” Kami telah menyiapkan lima orang saksi yang mengetahui sejarah lahan adalah tanah milik negara itu,” katanya.
Selain menyiapkan para saksi, kuasa hukum juga mengatakan telah memiliki bukti pemalsuan identitas pelapor Merna S yang digunakan untuk membuat Akta Jual Beli tanah yang kini sudah terbit sertifikat seluas 50 ribu meter persegi yang diakui terdakwa sebagai tanah negara itu.
“Pelapor ternyata memiliki dua identitas ysng dipergunakan untuk membuat Akta Jual Beli dan membuat sertifikat tanah itu,” ujarnya.
Bukti baru yang dikatakannya telah dimiliki itu akan segera dilaporkan ke Polda Banten.
Sebelumnya pada Sidang itu, ketua majelis hakim Ely Nur Yasmin menolak eksepsi kuasa hukam terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) TIa Mila dengan Pasal 167 KUHAP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Sidang akan kembali digelar pada hari Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. (Adr)