Narkotika jenis ganja dari Lampung seberat hampir 8 kg yang akan diedarkan di Jakarta dan Tangerang diamankan Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dari 2 orang pria yaitu RD da AR.
Kedua pria bersama barang bukt itu diamankan di wilayah Ciseeng Bogor beberapa waktu lalu.
Dalam keterangan pers, Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Abdul Karim menjelaskan, pengungkapan anggota jaringan Narkotika antar pulau itu berawal dari pengintaian dan penangkapan tersangka RD.
“Dari RD yang berperan menampung dan mengedarkan barang haram itu diamankan 2, 8 kg ganja siap edar,” kata Kapolres, Senin (8/7/2019).
Berdasar keterangan RD itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka kedua yaitu AR yang berperan sebagai pemasok ganja kepada RD.
“Dari tangan AR, disita lebih dari 5 kg ganja,” jelasnya lagi.
Dari pengakuan kedua teesangka bahwa barang haram itu dikirim dari Lampung melalui jalur darat dan dikendalikan oleh seseorang yang identitasnya sudah diketahui dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestro Tangerang Kota.
Kedua tersangka saat ini mendekam dalam tahanan polisi. Dijerat pasal 114 UU Narkotika dan terancam hukuman 6 hingga 20 tahun penjara bahkan hukuman mati. (Adr)