Perseteruan antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly dengan Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah, memantik respon dari beberapa kalangan. Salah satunya, DPD KNPI Kota Tangerang.
Uis Adi Dermawan, Ketua DPD KNPI kota Tangerang menyayangkan dan menyesalkan pernyataan Menkumham yang dinilai tidak etis diucapkan di hadapan umum.Yakni, Walikota Tangerang dianggap agak kurang ramah dengan Kemenkumham terkait pengurusan izin-izin pembangunan gedung Politeknik BPSDM Hukum dan HAM.
“Apalagi sempat dikatakannya Walikota ingin cari gara-gara terkait penetapan tata ruang. Menurut kami perkataan Menkumham juga tidak pantas diucapkan sebagai seorang pejabat apalagi level kementerian,” ujar pria dengan sapaan kental Bung Uis, Kamis (11/07/2019).
Uis mengatakan, seharusnya sesama pemerintahan apabila memang ada persoalan antara Pusat dengan Pemerintah Daerah (Pemda) sebaiknya dapat ditempuh dengan komunikasi yang lebih baik lagi maupun surat menyurat.
“Pemerintah harus menyelesaikan masalah secara harmonis dan tidak menimbulkan konflik apalagi sampai mengganggu kepentingan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan,” tuturnya.
Menurut mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tangerang Tahun 2012 itu, terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Walikota Tangerang sudah benar, dikarenakan tunduk dan patuh terhadap peraturan baik Undang-Undang atau Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang.
“Jadi bukan persoalan ramah atau tidak ramah. Hal itu juga merupakan bentuk bahwa kepala daerah yakni Walikota Tangerang menjadikan hukum sebagai panglima dan/atau pedoman dalam menjalankan aturan sesuai ketetapan yang berlaku. Dan seharusnya Pak Mentri menyikapi dengan positif bukan justru menebar bahasa yang bersifat provokatif dan reaktif,” terangnya.
“Selain itu, banyak aset Kemenkumham di Kota Tangerang yang tidak dirawat dengan baik. Seharusnya juga bisa dikelola untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, dan apabila ingin digunakan dapat menyesuaikan dengan peraturan tata ruang yang sudah ditetapkan,” tambahnya.
Atas pernyataan tersebut, kata Uis pihaknya menuntut Menkumham untuk meminta maaf kepada Walikota Tangerang dan masyarakat Kota Tangerang, atau setidaknya memberikan klarifikasi atas ucapannya yang menurut dirinya tidak mempunyai dasar dan tidak layak diucapkan oleh pejabat sekelas menteri.
“Selain itu, kami juga meminta Presiden Republik Indonesia, yakini Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak diam terhadap penyataan Menteri Yasonna H. Laoly untuk tidak lagi diposisikan sebagai menteri apapun di periode mendatang,” tukasnya. (Amd)