Home Berita Warga Kosambi Tuntut Dishub Stop Truk Tanah Melintasi Jalan Perancis

Warga Kosambi Tuntut Dishub Stop Truk Tanah Melintasi Jalan Perancis

0

Ratusan warga Kecamatan Kosambi, kembali menggelar aksi demo dan menghentikan paksa truk tanah yang masih beroperasi Jalan Raya Perancis, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Minggu (4/8/2019).

Massa aksi menuntut, agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menindak tegas dan menertibkan truk yang masih melanggar Perda nomor 47 tahun 2018 tentang pembatasan jam oprasional angkutan barang.

Wahyudi, warga Kosambi mengungkapkan, meski sudah berulang kali menggelar aksi demo, tapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, belum menindak tegas truk bertonase besar yang masih beroprasi 24 jam di jalan Prancis tersebut.

“Aksi demo ini, sudah yang keempat kalinya, dan sampai sekarang belum mendapatkan respon dari Pemerintah Kabupaten Tangerang,” kata Wahyudi kepada tangerangonline.id, Minggu (4/8/2019).

Menurutnya, truk-truk bertonase besar itu, selain membuat jalan rusak juga sudah puluhan yang korban bagi pengguna jalan dan membuat kemacetan pada jam kerja.

“Salah satu korban istri saya jatuh sepulang kerja mengalami pendarahan pada akhirnya meninggal, untuk itu kami meminta Pemerintah daerah, khususnya Dishub Kabupaten Tangerang dapat segera menindak tegas truk-truk tanah yang melanggar tersebut,” ujarnya.

Ketua Karang Taruna Kecamatan Kosambi, Zamroni mengatakan, seharus Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang menindak tegas truk tanah yang melanggar Perbub no 47 tahun 2018.

“Karena sudah membuat resah pengguna jalan, disamping itu juga jalan menjadi macet dan berdebu,” ujarnya.

Dirinya menuturkan, agar pihak dishub mendengarkan aspirasi masyarakat Kosambi, dirinya juga berharap setelah aksi ini dishub betul-betul bertindak menegakkan perbup tersebut.

“Kami ingin pemda mendengar aspirasi masyarakat Kosambi dan tindak tegas pelanggar perbup,” harapnya. (Sam)