Beranda Berita Gelar Rapat APBD-P, Masa Tugas Bamus DPRD Tangsel Dipertanyakan

Gelar Rapat APBD-P, Masa Tugas Bamus DPRD Tangsel Dipertanyakan

0

Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) periode 2014-2019 menggelar rapat membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) 2019, Jumat (9/8/2019). Padahal periode masa jabatan mereka sudah habis sejak 6 Agustus 2019.

Diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun, masa jabatan anggota DPRD Kota Tangsel periode 2014 – 2019 berakhir pada tanggal 6 Agustus 2019 dan seharusnya anggota DPRD periode 2019-2024 yang terpilih dilantik pada 7 Agustus 2019.

“Jadi kami di DPRD dengan SK itu sudah habis, kami tetap melaksanakan kewajiban, karena tidak boleh ada kekosongan di DPRD, kami melakukan kewajiban-kewajiban aja. Adapun kegiatan-kegiatan keluar apa sudah tidak ada hak. Hak keuangan sudah tidak ada,” jelas Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Siti Chodijah saat diwawancara di gedung DPRD Tangsel, Jum’at (9/8/2019) usai mengikuti rapat.

Siti Chodijah yang merupakan salah satu anggota Bamus DPRD Tangsel menjelaskan, hari ini pihaknya rapat membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD-P tahun anggaran 2019, yang membahas jadwal paripurna Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), penyampaian nota keuangan, pandangan Fraksi dan seterusnya.

“Hari ini kita membahas Raperda APBD Perubahan, jadi intinya kewajiban kita laksanakan. Tadi membahas jadwal paripurna penyampaian PPAS, paripurna APBDP penyampaian nota keuangan, pandangan praksi, kemudian jawaban walikota terhadap pandangan fraksi, dan setelah itu Badan Anggaran rapat, komisi rapat dengan kita, sampai dengan penetapan APBD perubahan,” terangnya.

Menanggapi hal itu, pengamat kebijakan publik Universitas Islam Syekh Yusuf, Adib Miftahul menyorot perihal legitimasi hasil rapat tersebut.

Menurutnya, anggota DPRD bekerja berdasarkan legitimasi, yang periodiknya sudah ada, dimana sebuah keputusan yang dihasilkan tidak lepas dari legitimasi tersebut.

“DPRD bekerja berdasarkan legitimasi, kan sudah ada periodiknya, masalahnya adalah ketika sudah berakhirnya masa jabatan masih rapat atau membuat sebuah keputusan, ini dasar legitimasinya apa? Tendensinya apa?. Karena secara undang-undang mereka bekerja dilantik itu sudah ada tahapan-tahapan waktunya, kalau mereka selesai periodenya itu tanggal 7 Agustus, pertanyaannya setelah tanggal 7 itu mereka siapa? Ini kan harus jelas, harus disampaikan pada publik!,” katanya, melalui pesan suara Aplikasi WhatsApp.

Adib melanjutkan, hal tersebut bisa menjadi bumerang dan malapetaka, hingga bisa menjadi sebuah ganjalan hukum bagi anggota DPRD Periode 2014-2019 lalu. Dia pun menduga adanya sarana dalam upaya penghabisan anggaran.

“Produk-produk hukum yang dihasilkan setelah tanggal 7 itu menjadikan sebuah dalam tanda kutip bumerang atau malapetaka bagi anggota dprd periode 2014-2019, bisa menjadi sebuah ganjalan hukum, ya orang batasnya tanggal 7 sudah harus selesai masa masih bikin sebuah kebijakan. Patut diduga perlu dilihat lagi apakah ini sarana dalam tanda kutip penghabisan anggaran mengingat karena ini adalah akhir-akhir masa jabatan,” tukas Adib.(Ban)