Home Berita Nah loh, Kemendagri Sebut DPRD Kedaluarsa Tidak Memiliki Kewenangan

Nah loh, Kemendagri Sebut DPRD Kedaluarsa Tidak Memiliki Kewenangan

0

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) Bahtiar Baharudin menanggapi perihal persoalan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang masa baktinya telah habis atau kedaluarsa.

Dikatakannya, masa jabatan anggota dewan terhitung sejak sumpah janji, atau pada saat pelantikan para anggota dewan terpilih, seperti tertuang pada pasal 155 ayat (4) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Bermakna prosesi penggantian pada irisan waktu yang sama karena yang memimpin Rapat Paripurna Pelantikan adalah pimpinan DPRD periode sebelumnya. Jika dilaksanakan melewati irisan waktu tersebut, maka pimpinan DPRD periode sebelumnya sdh bukan lagi anggota/pimpinan DPRD, sehingga tidak berwenang memimpin rapat paripurna,” katanya, melalui pesan Aplikasi WhatsApp, Kamis (15/8/2019).

“Melewati masa jabatan 5 tahun berarti bukan lagi anggota DPRD yang tentunya kewenangan, anggaran dan protokoker sebagai anggota juga akan berhenti/dihentikan,” tambah Bahtiar.

Anggota DPRD Kota Tangsel Rizki Jonis, menanggapi perihal kedaluarsanya masa jabatan anggota dewan. Menurutnya, kerja para anggota dewan sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan, seperti Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten, dan baru-baru ini ialah surat pernyatan dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).

“SK Dewan yang ditandatangani Rano Karno sebagai Gubernur, sama surat edaran Kemendagri, disitu mengatakan SK Dewan itu bahwa anggota DPRD priode 2009-2014 berakhir pada saat anggota dewan 2014-2019 mengucapkan sumpah janji pada poin pertama. Poin kedua dalam SK itu mengangkat menetapkan pengambilan sumpah janji anggota dewan 2014-2019 yang nama-namanya tercantum dalam lampiran ini 50 anggota dewan,” terangnya, Kamis (14/8/2019).

“Artinya di poin satu itu anggota dewan berakhir masa jabatannya pada saat dewan yang baru mengucapkan sumpah janji, iya kan. Artinya dewan 2014-2019 ini masa jabatanya berakhir sampai anggota dengan 2019-2024 mengucapkan sumpah janji,” tegas Rizki. (Ed)