Sampai dengan hari ke-7, sebanyak 836 Peserta tidak hadir mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2020, Selasa (11/02/2020).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengatakan peserta yang tidak hadir sampai dengan pelaksanaan hari ketujuh tersebut tanpa keterangan.
Menurutnya, untuk informasi terkait Seleksi Komptensi Dasar (SKD) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS ) Formasi Tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Tagerang secara resmi kami telah mengumumkan di website resmi Pemkab Tangerang sejak pengumuman pendaftaran. Peserta CPNS yang tidak mengikuti seleksi kompetensi dasar dinyatakan gugur karena tidak mengikuti tahapan seleksi.
“Jumlah peserta yang memenuhi syarat SKD 9.088 Peserta, sampai dengan hari ketujuh yang tidak ikut tes 836 orang, mereka tidak hadir tanpa keterangan. Pelaksanaan tes ini Kami sudah mengumumkan di website Pemkab Tangerang, ” ujar Hendar dijumpai lokasi ujian tampak bersama Kabid IKP Diskominfo Kabupaten Tangerang, Abdul Munir.
Mantan Camat Cikupa ini lanjutkan, dengan hari ketujuh ini nilai tertinggi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah 416 dari formasi ahli pertama penera.
“Nilai tertinggi SKD sampai dengan hari ketujuh yaitu 416. Kita menunggu ujian hari terakhir, mungkin ada yang melebihi dari nilai tersebut,” katanya.
Ujian Seleksi Komptensi Dasar (SKD) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS ) Formasi Tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Tagerang Tahun Anggaran 2020 berlangsung mulai tanggal 5 s/d 12 Februari 2020, bertempat Universitas Budhi Darma Kota Tangerang, Jalan Imam Bonjol No.41. RT. 002/003 Kecamatan Karawaci Kota Tangerang-Banten.
Ditambahkan Kepala Bidang Perencanaan Aparatur BKPSDM Kabupaten Tangerang Chica Dewi Larasati, SE, MM menjelaskan dalam penilaian ambang batas SKD CPNS Tahun 2019 terbagi dalam tiga jenis yaitu jenis Formasi Umum (min 271), Tes Karakteristik Pribadi (TKP) minimal 126, Tes Intelegensia Umum (TIU) minimal 80 Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) minimal 65.
Sedangkan Jenis Formasi Umum Penyandang Disabilitas minimal nilai keseluruhan kumulatif 260 dengan nilai TIU minimal 70. Untuk Nilai Dokter Spesialis Minimal nilai keseluruhan kumulatif 271 dengan nilai TIU minimal 80.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 562 Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 tentang Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2019, bahwa Formasi yang diberikan sebanyak 448 .
“Bahwa formasi yang terisi setelah proses pendaftaran menjadi 439, sedangkan yang tidak terisi sebanyak 11 formasi, untuk disabilitas hanya 2 yang melamar dari 10 formasi” kata Chica.
Chica lanjutkan, bahwa formasi yang tidiak tersisi ini dikarenakan tidak ada pelamar, terdiri ahli pratama Dokter Spesialis Bedah Rumah Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja, Dokter Spesialis Mata Rumah Sakit Umum Balaraja, Pembimbing Kemasyarakatan Dinas Sosial, Pranata Komputer Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Selain itu, Pranata Komputer Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman, Analisis Produk Hukum Sekretariat Daerah, Pengelola barang Milik Negara Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Regional III Bandung, Nomor : 91/1/KR.III/I/2020 tanggal 21 Januari 2020 Perihal Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Tahun 2020 di Wilayah Provinsi Jawa Barat dan Banten, bahwa waktu Pelaksanaan Pemerintah Kabupaten Tangerang dimulai tanggal 05 Februari 2020 s.d 12 Februari 2020, 8 (delapan) hari Kalender. (ris)