Beranda Bandara Polisi Bekuk Pelaku Pembuat Hoaks ‘Penumpang Meninggal Akibat Virus Corona’ di Bandara...

Polisi Bekuk Pelaku Pembuat Hoaks ‘Penumpang Meninggal Akibat Virus Corona’ di Bandara Soetta

0
Komunitas Bandara Soekarno-Hatta (KOMBATA) menggelar jumpa pers tentang penangkapan pelaku penyebar hoax terkait Virus Corona di Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (28/2/2020).//tangerangonline.id

BANDARA SOETTA – Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap seorang pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks tentang adanya seorang calon jamaah umrah yang meninggal dunia lantaran terjangkit virus corona atau COVID-19 di Terminal 3.

Pelaku berinisial RAF (28) yang merupakan warga Tanjung Priok, Jakarta Utara. RAF merupakan jebolan sarjana jurusan Ilmu Komputer.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, RAF merupakan pelaku tunggal pembuatan dan penyebaran berita bohong ke media sosial Facebook.

“Satreskrim Polresta Bandara mendapati adanya konten media sosial yang menyebut bahwa ada korban Virus Corona yang meninggal dunia di Bandara Soekarno-Hatta, saat kita lakukan pengecekan ternyata itu tidak benar,” kata Adi di Terminal 1B Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (28/2/2020).

Postingan tersebut pun menimbulkan keresahan di tengah masyarakat hingga menimbulkan kekhawatiran akan adanya Virus Corona yang lolos dari pengawasan petugas Bandara Soetta.

Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta pun lantas melakukan penelusuran pemilik akun media sosial tersebut hingga didapati akun milik RAF.

“Kita konfirmasi juga keluarga korban yang fotonya diposting, namun keluarga tersebut juga merasa tidak terima, padahal secara medis sudah di cek penyebabnya bukan karena Virus Corona, tapi serangan jantung atau disebut juga sudden death,” ungkap Adi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polresta Bandara Soetta.

Pelaku juga dijerat dengan pasal 14 dan atau 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan tindak pidana dilarang menyiarkan berita dan atau pemberitahuan bohong yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

“Ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara,” tegas Kapolres.

Adapun foto yang disebarkan oleh pelaku adalah foto tentang salah satu calon jemaah umrah asal Lampung jatuh dan meninggal dunia di Terminal 3 Bandara Soetta pada Minggu (26/1/2020) lalu.

Penumpang tersebut bukan meninggal karena terjangkit Virus Corona tetapi meninggal akibat serangan jantung. (Rmt)