Serang, upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, menunda Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. Tertuang pada Surat Edaran KPU Kabupaten Serang minggu kemarin 22 Maret dengan nomor surat edaran di website KPU.go.id,149/SDM.02.1-PU/3604/KPU/III/2020 berdasarkan Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Serang No: 27/PL.02/BA/KPU Kab.Srg/III/2020.
Keputusan tersebut berdasarkan tindak lanjut surat keputusan KPU RI Nomor: 179/PL.02-KPT/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. (23/3).
Surat edaran KPU Kabupaten Serang mengumumkan penundaan tiga tahapan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2020 yang meliputi, Pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), kemudian Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), serta tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Penundaan belum diketahui berakhir sampai kapan, karena pihak terkait sulit dihubungi.