SERANG,- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten kembali memusnahkan 50 Kilogram narkotika jenis ganja hasil tangkapan dengan cara membakar di halaman Kantor BNNP Banten, di jalan Syeh Nawawi Al Bantani,Kota Serang, Kamis, (26/3/2020).
Narkotika tersebut merupakan hasil dari ubgkpa kasus pada tanggal 18 Februari 2020 di wilayah tangerang Banten.
“Kita amankan 2 tersangka dikantor agen lerjalanan Bus masing masing berinisial MM (38) dan BW (23) yang mereka berdua adalah kurir,” kata Kepala BNNP Banten Kombes Pol Tantan Sulistyana pada awak media usai pemusnahan.
Adapun modus kedua pelaku, terang Tantan, paket ganja tersebut di samarkan atau tutupi buah asam Jawa dengan menggumakan kerangjang dari wilayah aceh menuju banten.
“Setelah kita kembangkan dari dua kurir tersebut, ternyata Narkotika tersebut merupakan milik dari MF dan ND yang merupakan warga binaan di lembaga Pemasyarakatan diwilayah Banten yang rencananya akan di edarkan kembali di wilayah banten dan jakarta,” Ungkapnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, lanjut Tantan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 50 paket Ganja denfan berat 50 kilogram, Satu huah mobil Toyota Cayla, Satu lembar STNK, 2 buah ATM, Satu buah buku Rekening, 2 buah KTP, Satu lembar tanda terima dari PO Bus FM Toh, dan 6 buah HP beserta sim Cart nya.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman sesuai dengan pasal 114 termasuk pasal 132 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun sampai 20 tahun umur hidup dan sampai dengan hukuman mati,” Tandasnya.