KASUS hukum yang menimpa Ketua RW 010 Graha Raya, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Budiono yang menyuarakan hak-hak warganya mendapat simpati dan dukungan dari banyak pihak, salah satunya, Ketua Paguyuban Graha Raya (PGR) Tangsel, Rekno Riyanto, kemarin. Dia mengaku prihatin atas nasib yang menimpa Ketua RW tersebut.
Menurut Rekno permasalah ini sepele dan seharusnya bisa diselesaikan lewat jalur musyawarah, tidak harus melalui jalur hukum. “Saya kaget sekaligus prihatin. Seorang Ketua RW yang berjuang untuk masyarakat dan bekerja karena panggilan diri untuk mengabdi dan tidak digaji kok dihukum,” ujar Rekno.
Untuk itu, Rekno selaku ketua PGR berharap pihak pengadilan melihat permasalahan ini dengan jernih. Rekno pun yakin permasalahan ini masih bisa diselesaikan dengan musyawarah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua RW 10 Budiono saat ini telah ditetapkan oleh Kejari Tangsel berstatus tahanan kota setelah menyuarakan aspirasi warga perumahan Cluster Adena yang menuntut keadilan terkait masalah pelintasan di dalam perumahan. Apa yang dituduhkan bahwa Budiono menutup jalan pelintasan adalah hal yang berlebihan hingga diperkarakan dan kasusnya diproses di Polres Tangsel. “Ini preseden buruk di Graha Raya,” ujar Rekno.
Anggota PGR, Sumbrin juga sangat menyayangkan sikap penegakan hukum yang tidak bisa membedakan antara tindakan pribadi dengan tindakan kelembagaan Budiono sebagai ketua RW. Harusnya pihak kelurahan atau kecamatan menggali masalahnya dengan serius dan memediasi serta memberi saran yang adil. “Kalau seperti ini, bisa-bisa tidak ada lagi orang yang mau menjadi ketua RW yang mau berkorban mengurus lingkungan,” tegasnya.
Oleh karena itu, dia berharap pihak penegak hukum dapat mengedapankan nurani dalam menangani kasus ini. Apalagi. saat ini Indonesia dalam masa sulit akibat bencana wabah Corona. “Solidaritas kami, para pengurus lingkungan Graha Raya akan mengawal kasus ini,” jelas Sumbrin.
Dijadikannya Ketua RW 010 Budiono sebagai tersangka atas masalah portal perumahan cluster tersebut, sebelumnya sempat menjadi perhatian Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, yang pada tahun lalu meminta masalah tersebut bisa diselesaikan secara musyawarah. Namun sepertinya proses hukum terus berlangsung.
Anehnya lagi, bukti formil dan fakta-fakta keberadaan jalan pelintasan yang dimiliki warga Adena dan disampaikan pada saat mediasi beberapa waktu lalu tidak digubris oleh pihak penegak hukum. “Masalah ini aneh dan seperti dipaksakan pihak-pihak tertentu hingga memosisikan Pak Budiono selaku Ketua RW 010 sebagai tersangka,” ujar Yanuar, seorang warga Adena.
Puncaknya, pada Kamis (23 April 2020) berkas perkara dari Polres Tangsel itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel. Sejak saat itu pula, oleh pihak Kejari Tangsel Budiono ditetapkan sebagai tahanan kota dan menunggu proses persidangan di pengadilan.(*)