Beranda Berita Himaputra Desak Kaji Ulang PSBB Jilid III

Himaputra Desak Kaji Ulang PSBB Jilid III

0

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II akan segera berakhir pada 17 Mei 2020, dan akan kembali diberlakukan jilid III mulai tanggal 18 sampai dengan 31 Mei 2020.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten. Nomor 443/Kep.157-Huk/2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Dua Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan dalam rangka Percepatan Penangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat yang ditandatangani oleh Gubernur Banten Wahidin Halim pada Tanggal 15 Mei 2020, mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Tangerang Utara (Himaputra), Herdiansyah.

Herdiansyah mengatakan, dalam PSBB Jilid I dan Jilid II pada tahap satu, sudah sangat boros anggaran daerah Tangerang Raya yang jika dijumlah keseluruhan 538,8 Miliar dan ditambah pengeluaran yang besar namun tidak ada pemasukan yang sepadan untuk menutupi pengeluaran yang sangat besar tersebut.

Kedua adalah lemahnya pengawasan dari tingkat Pemprov Banten sampai Kabupaten/Kota hingga ke tingkat dasar, selama berjalannya PSBB tahap satu apakah Pemprov Banten melakukan pengawasan di tiga wilayah Tangerang Raya? Jawabannya, ada di masyarakat.

Ketiga, selain lemahnya pengawasan, sanksi atau penindakan untuk pendisiplinan itu sangat lemah dan hanya di Kota Tangerang yang melakukan pemberian sanksi dan denda.

“Jika di Kabupaten Tangerang melakukan sanksi humanis, dan di Kota Tangerang memberikan Sanksi kepada pelanggar berupa bersihkan fasilitas umum hingga denda Rp 25 Juta. Untuk Kota Tangerang Selatan hanya melakukan Sanksi administratif itu berupa 8 poin, yaitu teguran lisan, peringatan tertulis, pengamanan barang dan atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, pembubaran, pemberhentian sementara kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau tindakan lain yang bertujuan menghentikan pelanggaran,” ujarnya.

Dikatakannya, seharusnya Gubernur Banten jangan terlalu terburu-buru mengambil sikap untuk melanjutkan perpanjangan PSBB. Karena fakta dan data dilapangan tidak selalu sesuai dengan harapan yang tertulis di SK Gubernur dan Perbup atau Perwal.

“Terbukti dengan adanya penumpukan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis pagi (14/5/2020). Ditambah masih banyak kendaraan tambang yang melintasi jalan Provinsi untuk kebutuhan pembangunan diwilayah Utara Kabupaten Tangerang, menandakan Pemprov Banten segan untuk mengambil langkah kongkrit dalam penindakan. Dan juga mengartikan lemahnya pengawasan,” katanya.

Kemudian adanya polemik bansos (Bantuan Sosial) harus jadi sorotan serta evaluasi dalam mengambil kebijakan pemprov, dimana lambat dalam pendistribusian serta kecilnya nilai bantuan pemprov banten yang diberikan kepada Kabupaten dan Kota di Tangerang Raya.

“Tidak sebanding dengan luasnya Kabupaten Tangerang, padatnya Kota Tangerang. serta Kompleksnya Tangerang Selatan. Perlu langkah pengganti agar tidak menguras kantong kas daerah Banten sendiri,” tandasnya. (Sam)