Beranda Berita Pemkot Gandeng KPK Bahas Aset Pemekaran

Pemkot Gandeng KPK Bahas Aset Pemekaran

0

CIPUTAT – Pemerintah Kota Tangsel menggandeng KPK untuk membahas aset pemekaran Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) bertempat di Puspemkot Tangsel, Selasa (21/7)

Dalam rapat tersebut dibahas beberapa aset yang dulunya merupakan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Koordinator KPK Wilayah II Banten, Asep Rahmat Suwanda menjelaskan beberapa pembahasan terkait dengan penanganan sampah di Kota Tangerang Selatan. Sebagaimana instruksi Walikota Tangerang Selatan, bahwa solusi penanganan sampah harus segera ditentukan.

Kemudian pembahasan mengenai jaminan kesehatan daerah juga tidak luput dari pembahasan. “Dimana sejak adanya instruksi Mendagri, bahwa seluruh penduduk harus masuk ke dalam SJSM yang dikelola oleh BPJS,” kata dia sambil menambahkan bahwa ada perubahan yang harus disesuaikan.

Kemudian dibahas juga aset dari para pengembang, dimana ada 1.000 pengembang di Tangsel. Namun yang terdata baru mencapai sekitar 500 pengembang. “Itupun aset fasos fasum belum diserahkan kepada pemerintah,” kata dia.

Dalam hal ini KPK mendorong pemerintah untuk melakukan inventarisasi Sehingga bisa dipisahkan mana pengembang yang belum menyerahkan mana yang sudah. “Itu fokus kami saat ini,” kata dia.

Kemudian Inspektorat Uus Kusnadi menjelaskan dengan adanya kehadiran KPK ini pemerintah mendapatkan solusi bagaimana caranya memetakan aset yang khususnya harusnya diserahkan kepada Pemkot Tangsel. Baik dari pengembang atau pihak lain.

Dalam pertemuan itu, Uus juga menerangkan jika dalam waktu sebulan, harus ada progres. “Kami berupaya untuk melakukan progres pendataan, dalam jangka waktu sebulan,” kata dia.

Dia juga berupaya untuk memastikan upaya dilakukan untuk progres dari pemetaan aset yang berasal dari pengembang. Sehingga nantinya bisa dilaporkan ke KPK.

Sementara Sekda Kabupaten Tangerang, Rudi Maesal Rasyid juga menyepakati hal yang dikatakan oleh Uus. Dimana dia juga akan berupaya melakukan pemetaan terhadap aset yang seharusnya menjadi aset Pemerintah Kabupaten Tangerang dan juga aset Pemerintah Kota Tangerang Selatan.(ris)