Beranda Berita Akan Panggil Saksi-Saksi, Kejati Banten Sebut Kasus Genset RSUD Banten Belum Selesai.

Akan Panggil Saksi-Saksi, Kejati Banten Sebut Kasus Genset RSUD Banten Belum Selesai.

0

SERANG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus Genset jilid II Rumah Sakit Umum Banten (RSUD) Banten Tahun 2015.

Diketahui, dalam amar putusan terhadap tiga terdakwa yaitu dr Sigit Wardaja, Adit Hirda dan Endi Suhendi, hakim sepakat bahwa mantan wadir RSUD Arul Aprianto, koorinator PPTK merangkap Kabag Umum, Sri Mulyati dan PPTK Hartati Andarsih ketiga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam pengadaan genser di RSUD.

“Pokonya kita akan selesaikan masalah itu, yang jelas tadi itu, ada kendala kita yang belum bisa kita selesaikan nanti, kalau bisa kita atasi ya kita akan atasi semua,” Kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Sunarko usai Konfrensi Pres Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2020 Di Kejati Banten, Selasa, (21/07/2020).

Sunarko mengatakan, walaupun dalam kasus Genset Jilid II ini tidak ditemukan kerugian Negara, namun masih ada yang dimintai pertanggung jawaban.

“Untuk kerugian negara dalam kasus genset ini sudah dikembalikan kan, tidak ada, makanya nanti kedepannya kita libat perkembangannya, kalau kerugian tidak ada, tapi yang dimintai pertanggung jawaban kan masih ada,” ujarnya.

Sunarko mengaku akan lakukan pembicaraan dengan Tim, karena memang tidak serta merta kerugian bisa menghentikan. Makanya, lanjut Sunarko, kasus genset II masih di dalami dan belum selesai.

“Nanti kita akan bicarakan dengan tim,
karena memang tidak serta merta kerugian bisa menghentikan, jadi bisa juga dihentikan tapi bisa juga teruskan.
kita tidak menutup kemungkinan,”jelasnya.

Sunarko menjelaskan, dalam kasus ini masih terus di lakukan pendalaman, untuk jumlah tersangka, bisa berkurang bisa juga bertambah.

“Untuk tersangka sementara masih tiga, sesuai dengan amar keputusan. Nantinya bisa juga berkurang dan bertambah untuk tersangkanya, namanya juga penyidikan kan, jadi sementara ini masih tiga dari hasil keputusan pengadilan itu, “terangnya.

Terkait lamanya proses penanganan kasus Genset Jilid II hingga memakan waktu enam bulan sejak adanya amar putusan dari pengadilan negeri Serang, Sunarko menerangkan bahwa dalam setiap pemeriksaan itu pasti ada kesulitan, terutama dalam masa pandemi Covid 19 saat ini.

“Kalau terkait kesulitan, dalam setiap pemeriksaan itu pasti ada, karena mereka yang lain kan sudah di tahan, untuk masuk LP sekarang sulitnya, sejak covid ini, dan aturan mereka pun batasi pemeriksaannya. itulah, tahanan ajah ga boleh masuk kan, apalagi kita yang memeriksa didalam, “tuturnya.

langkah kejati kedepan lanjut Sunarko, dalam kasus genset jilid II ini akan melakukan pemanggilan saksi-saksi dahulu, intinya lihat nanti pihak mana yang nanti terlibat dan dilakukan pemanggilan

“Kalau jumlah saksi hingga saat ini yang telah kita lakukan pemanggilan tidak tahu persis. Pokonya kita lihat nanti mana pihak pihak yang nanti terlibat nanti akan kita lakukan pemanggilan,”pungkasnya. (Aiz)