Terhitung mulai hari Rabu, tanggal 26 Agustus 2020 Pukul 10.00 WIB, LBH Konsumen Jakarta telah resmi membuka Posko Pengaduan Nasabah Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912.
Sesuai siaran pers yang diterima dari LBH Konsumen Jakarta dengan nomor: 01/ZN/LBH-KJ/VIII/2020. Posko ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi para Nasabah yang polisnya telah jatuh tempo akan tetapi klaimnya tidak dapat dicairkan oleh Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912.
“Sesuai polis yang ditandatangani bersama bahwa nasabah yang telah habis masa kontraknya akan mendapatkan pencairan dana sebesar Rp. 60.280.867,- (enam puluh juta dua ratus delapan ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah) akan tetapi tidak dapat dibayarkan klaim nasabah tersebut oleh Asuran Jiwa Bersama Bumiputera 1912 dengan berbagai alasan,” isi siaran pers itu.
LBH Konsumen Jakarta menduga Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 yang tidak kunjung melakukan pembayaran atas klaim nasabah adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Menurut Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta Zentoni, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan,” katanya dalam siaran pers yang didapat dari LBH Konsumen Jakarta.
Untuk itu LBH Konsumen Jakarta menghimbau kepada masyarakat luas selaku nasabah Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 agar segera mendaftarkan diri ke Posko yang telah dibuka oleh LBH Konsumen Jakarta yang beralamat di LBH Konsumen Jakarta
Graha Samali Lt. 1
Jl. H. Samali No. 31B, Kalibata, Pancoran, Jakarta 12740 Indonesia
HP/WA. 081317422079,
Untuk selanjutnya diajukan upaya hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber: LBH Konsumen Jakarta