Home Berita Tidak Pakai Masker di Pasarkemis Kena Sanksi Push up

Tidak Pakai Masker di Pasarkemis Kena Sanksi Push up

0

Dua pemuda warga Pasarkemis terjaring razia tidak menggunakan masker. Kedua remaja tersebut dihukum olahraga yaitu dengan push up sebanyak 5 kali. Kegiatan tersebut dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan 3 M.

Camat Pasarkemis H Chaidir, mengatakan, bahwa kegiatan razia masker dalam rangka menindak lanjuti himbauan Bupati Tangerang, untuk mensosialisasikan 3M, seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Rabu (9/9/2020).

“Razia tertib masker ini kita lakukan di pasar, pengguna jalan, dan warung-warung yang memang disinyalir pengunjungnya itu tidak disiplin dalam menggunakan masker.
Jadi kami tindak tegas bagi warga yang tidak memakai masker. Dan yang menggunakan masker hanya dileher itu pun kami beri sanksi sosial,” tegasnya.

Ia juga menghimbau kepada warga pasarkemis apabila keluar rumah jangan lupa selalu menggunakan masker. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai virus corona.

“Kalau bukan dari kesadaran diri sendiri siapa lagi. Pasalnya nemutus mata rantai virus corona bukan saja tanggungjawab pemerintah, akan tetapi masyarakat pun ikut serta mencegah dan memutus Covid-19,” pungkasnya.

Jamaludin Staf Trantib Kecamatan Pasarkemis menambahkan, kegiatan itu sebagai edukasi kepada masyarakat agar mereka tidak lupa menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Kegiatan ini sebagai upaya kita untuk mencegah dan memutuskan rantai penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19). Tentunya perlu dukungan semua pihak terutama kesadaran masyarakat sendiri,” ujarnya.

Jamal mengatakan personel Trantib Kecamatan Pasarkemis bertugas dalam mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker, menjaga jarak satu sama lain dan mencuci tangan. Jika masyarakat tidak melaksanakan 3 M, akan meningkatkan risiko penyebaran Covid-19.

“Kita kerjakan apa yang bisa kita kerjakan. Sesuai tugas dan fungsi kita sebagai penyelenggara ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,” tandasnya. (Sam)