Petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta kembali menegah penyelundupan narkotika melalui Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Kali ini, Bea Cukai menegah sebanyak kurang lebih 2 Kilogram sintetic cannabinoid atau ganja sintetis asal China.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Finari Manan menuturkan, penegahan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap salah satu paket kiriman yang diberitahukan sebagai surfactant dengan berat bruto 2.026 gram.
“Petugas kami kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Dari hasil pemeriksaan fisik, petugas mendapati serbuk berwarna putih yang sesuai uji laboratorium adalah positif ganja sintetis,” ungkap Finari Manan di Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (1/12/2020).
Mendapati paket kiriman berisi barang terlarang, Bea Cukai kemudian melakukan control delivery paket tujuan Kota Tangerang dengan nama penerima Restu Jaya Kimia.
Temuan tersebut selanjutnya dikembangkan bersama tim gabungan dari Polrestabes Bandung dan berhasil membongkar industri rumahan yang memproduksi tembakau sintetis secara masif.
“Dari hasil pengungkapan kasus ini, ditemukan sebanyak 150 kilogram tembakau gorila. Tim gabungan juga mengamankan sebanyak 6 orang tersangka berkewarganegaraan Indonesia,” ungkap Finari.
Selain itu, tim gabungan juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat peracik, alat pengemas dan bahan campuran pembuat ganja sintetis atau tembakau gorila.
Kasus ini selanjutnya ditangani dan dikembangkan oleh jajaran Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Finari Manan. (Rmt)