Beranda Home PGMI Diklat Teknis Subtantif Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah Angkatan XVII-XVIII

PGMI Diklat Teknis Subtantif Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah Angkatan XVII-XVIII

0

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan pendidikan dan latihan (Diklat) teknis subtantif penguatan kompetensi kepala madrasah angkatan XVII-XVIII yang di ikuti oleh Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kecamatan Rajeg, Kecamatan Sindang Jaya, Kecamatan Pasarkemis, Kecamatan Sukadiri, Kecamatan Sepatan, dan KKMI Kecamatan Kronjo,  bertempat di MTs Negeri 1 Rajeg, Sabtu (5/12/2020).

Ketua Panitia Diklat Teknis Subtantif Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah  Angkatan XVII-XVIII Ahmad Munajat menyampaikan ucapan terima kasih kepada balai diklat keagamaan Jakarta yang sudah mau bekerjasama, dan seluruh peserta untuk hadir di tempat ini dengan tujuan ingin mendapatkan ilmu lebih banyak dan wawasan serta keterampilan yang lebih cerdas. Dalam kegiatan Diklat ini  tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, sehingga peserta dicek suhu tubuh, memakai masker dan mencuci tangan sebelum memasuki ruangan serta menerapkan Physical Distancing.

“Diklat kompetensi kepala Madrasah ini yang diikuti sebanyak 80 Kepala Madrasah dari enam kelompok kerja madrasah ibtidaiyah (KKMI) atau enam kecamatan. Dan kegiatan ini di laksanakan selama lima hari. Tujuan Pelatihan penguatan kompetensi Kepala Madrasah ini adalah untuk meningkatkan  kualitas kepala madrasah khususnya yang ada di Kabupaten Tangerang. Dan kegiatan ini dilaksanakan selama lima hari,” ungkap Ahmad Munajat yang juga menjabat Ketua KKMI Kecamatan Rajeg.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI)  Kabupaten Tangerang Mad Yamin mengatakan, kegiatan ini menjalankan amanah keputusan menteri agama (KMA) No.58 tahun 2017. Bahwa kepala madrasah di syaratkan untuk memiliki sertifikat. Disamping itu agar  kepala madrasah di bekali dengan pengelolaan managemen, supervisi dan lain-lain.

“Jadi kegiatan diklat dan kompetensi ini kearah yang lebih baik untuk kepala madrasah,” terangnya.

Adapun sasarannya adalah, untuk semua kepala madrasah dari mulai RA, MI, MTs dan MA. Aturan ini mulai di berlakukan pada tahun 2021.

“Seluruh kepala madrasah harus memiliki sertifikat ini karena berkaitan dengan akreditasi madrasah, penandatanganan ijazah dan yang berkaitan dengan kebijakan kepala madrasah,” ungkapnya.

Ia berharap agar kepala madrasah bisa mendapatkan wawasan dan bekal yang baik untuk mengelola madrasah.

“Sehingga kedepan kwalitas madrasah semakin baik. Madrasah lebih baik dan lebih baik madrasah dan Madrasah hebat,” tutupnya.(Sam)