Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten gencar berantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lebak. Baru-baru ini, jajaran Satresnarkoba Polres Lebak sudah berhasil mengungkap 2 ( dua) kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di wilayah hukum Polres Lebak
“Ya kita jajaran Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak baru-baru ini telah berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Narkotika jenis Shabu di wilkum Polres Lebak” ungkap Kapolres Lebak Polda Banten melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana,SH ( 17/3/2021)
Ilman menjelaskan, untuk kasus pertama terungkap kasus Tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dengan TKP BTN Sumur Buang Kel/Ds. Cibadak Kec.Rangkasbitung Kab.Lebak dengan Tersangka Sdr. YM.
Lanjut Ilman, dari tersangka Sdr. YM berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat bruto 7,93 gram , satu pack plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu unit handphone merk oppo type Reno,” ungkap ilman
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 ( lima) tahun dan maksimal hukuman seumur hidup” tegasnya
AKP Ilman menuturkan, kemudian yang kedua Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dengan TKP di depan Indomart di Kp.Cibayawak RT/RW 003/002 Ds. Darmasari Kec. Bayah Kab.Lebak, Tersangka An. Sdr. SP dengan barang bukti satu bungkus plastik Klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Gol.I Jenis Shabu dengan broto 0, 34 Gram, Satu Buah HP merk Vivo Y15 Warna Merah.
Selanjutnya, dari Tersangka SP dikembangkan ke wilayah Sukabumi dan berhasil mengamankan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka An. Sdr. YS, dan Sdr. DL dengan Barang bukti yang berhasil diamankan, sat ungkus plastik kecil yg diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat broto 0, 36 Gram, satu buah hp merk samsung, dua buah pipet, satu pack plastik klip bening, satu gulung solatip warna hitam”ujar ilman
“Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 ( lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara”
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana,SH mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba
“Mari bersama-sama seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Lebak untuk memerangi Narkoba karena Narkoba bisa merusak generasi bangsa” tutupnya. (Dan)