Sebanyak dua lokasi penambangan pasir laut, yakni di Desa Sukajadi dan Desa Panggarangan Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak, Banten, ditutup oleh Pemkab Lebak melalui petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Panggarangan.
Kepala Satpol PP Kecamatan Panggarangan Agus Sumardi mengatakan, perambahan pasir laut di pesisir Pantai Sukasari Desa Sukajadi dan pesisir Pantai Cikumpay Desa Panggarangan Kecamatan Panggarangan tidak berijin dan sangat merusak lingkungan pesisir pantai.
“Kondisi sempadan pantai antara Cikumpay Desa Panggarangan dan Rancalele Desa Sukajadi sangat terancam abrasi. Karena itu, kami selaku aparatur Pemerintah Kabupaten Lebak melakukan penutupan,” terangnya, Senin (22/3).
Dijelaskan Agus, jika kemudian hari kedua lokasi ini masih tetap beroperasi, maka pihaknya akan menurunkan Tim dari Satpol PP Kabupaten Lebak untuk melakukan penyegelan secara permanen.
“Kami akan tindak tegas setiap pelanggar perda,” tegas Agus.
Usai penutupan lokasi penambangan tersebut, dibuatkan berita acara penutupan dengan Nomor 520/72/Trantibum/2021 yang di tanda tangani oleh Kepala Satpol PP dan Sekretaris Camat (Sekmat) Panggarangan. (bud)