Connect with us

Beda Versi Soal Ijin Bazar Pamulang, Wakil Walikota Akan Selidiki ASN Yang Berikan Persetujuan

Berita

Beda Versi Soal Ijin Bazar Pamulang, Wakil Walikota Akan Selidiki ASN Yang Berikan Persetujuan

Perbedaan versi terkait izin pelaksanaan kegiatan pasar malam di Tomang Tol Pamulang, Depan Pamulang Square Kota Tangerang Selatan, berujung saling klaim antara aparatur gabungan dengan penanggung jawab kegiatan.

Pembubaran tempat yang menjadi kerumunan tersebut di sinyalir menjadi titik penyebaran covid-19 karena pada pelaksanaannya di temukan sejumlah data bahwa ada aturan prokes yang di langgar.

Sebelumnya, pihak pengelola Bazar Tomang Tol mengaku sudah mendapat izin terkait kegiatan pasar malam di Jalan Siliwangi, Pamulang Tangerang Selatan. Hal itu paparkan Novrizal yang mengaku sebagai pengelola Bazar Tomang Tol atau pasar malam di Jalan Siliwangi.

“Sudah ada izinnya kok. Semua izin sudah lengkap. Kalau enggak ada izinnya kita enggak berani mengadakan seperti ini (pasar malam),” ujarnya di lokasi, Kamis (29/4/2021) kemarin.

Novrizal juga mengklaim, izin tersebut diperoleh dari Satgas Covid-19 yang bertanda tangan Chaerudin. Namun, dia enggan memberikan bukti foto maupun lainnya terkait izin tersebut.

“Izinnya dari Satgas Covid-19 tanda tangan bapak Chaerudin. Ada kok pokoknya,” ungkapnya.

Novrizal menuturkan, kegiatan pasar malam hanya berlangsung pada Rabu (28/4/2021) malam. Pada malam itu langsung dibubarkan petugas gabungan.

“Kami ingin cek ombak melihat bagaimana animo masyarakat. Kalau ada laporan ditutup, tapi sudah dibubarkan dari Satpol PP,” sebutnya.

Sementara itu, Pilar Saga Ichsan, Wakil Walikota Tangerang Selatan menyayangkan, situasi yang belum stabil di jadikan alasan agar para pedagang dapat menjalin komunikasi dengan pihak pemerintah daerah terlebih dahulu.

“Tentu saja pada prinsipnya kesadaran dari masyarakat dari para pengusaha dari para pedagang kalau misalkan mau mengadakan sebuah acara tolong konfirmasi, karena ini kan kita masih sedang dalam tahap Pembatasan status berskala besar (PSBB),” ujar Pilar kepada wartawan

Dengan kondisi tersebut, ada pembatasan-pembatasan tidak di perbolehkan berkerumun skala besar. Menurutnya, jangan sampai ada miskomunikasi dengan tidak adanya surat.

Saat di tanya wartawan terkait adanya persetujuan sepihak yang di lakukan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) ia memaparkan mestinya, kegiatan yang dapat menimbulkan potensi penyebaran merebaknya kembali covid 19 tidak di perbolehkan untuk sementara waktu.

“Ya kan tidak bisa seperti, dalam arti ini kan harus ada izin surat tertulis dari dinas terkait, dari camat atau kelurahan semua ada aturannya, enggak bisa itu dilakukan orang perorangan jadi siapapun itu masyarakat bisa lebih cermat melakukan perizinan kegiatan, semua orang tahu sekarang kegiatan besar tidak diperbolehkan, kenapa sih tetap mengadakan seperti dengan apalagi izin, yang dia tahu sendiri salah,” tegas Pilar, Jumat (30/4/2021)

Kendati demikian, bilamana ada keterlibatan ASN yang coba membuat gaduh keadaan. Pihaknya akan segera memanggil orang yang bersangkutan, apalagi bila ada temuan pungutan-pungutan.

“Kita panggil dulu, klarifikasi apakah benar seperti itu, lalu nanti kan ada di dinas terkait kalau memang dikedinasan, kecamatan ataupun kelurahan nanti orang tersebut dilakukan sanksi kalau terbukti bersalah dan melakukan pemungutan, itu tetap menyalahi aturan,” tandasnya. (Adt)

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top