Beranda Berita KPK Tidak Bisa Berhentikan 75 Pegawai yang Tidak Lolos TWK

KPK Tidak Bisa Berhentikan 75 Pegawai yang Tidak Lolos TWK

0
foto: Pakar Hukum Univeristas Al-azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad. (ist)

Pakar Hukum Univeristas Al-azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menilai bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Menurut Suparji, hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) hasil asesmen TWK bagi pegawai KPK menjadi kewenangan pemerintah.

“Tidak boleh, harus diperhatikan putusan MA tersebut hendaknya ditindaklanjuti dengan memperhatikan kelangsungan nasib pegawai tersebut,” ujar Suparji, Selasa (14/9/2021).

Ia menuturkan, selama pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo tidak melakukan keputusan apapun sebaiknya pimpinan KPK juga melakukan hal yang sama.

Suparji menyarankan kepada pimpinan KPK untuk menunggu langkah selanjutnya dari pemerintah soal nasib 75 pegawai KPK tersebut.

“Belum ada putusan, ditunggu dahulu sikap pemerintah,” kata Suparji.

Diketahui, dalam putusan MA memutuskan tindak lanjut hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kewenangan pemerintah.

Hal itu tertuang dalam berkas putusan putusan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh pegawai KPK beberapa waktu lalu.

Menurut putusan MA, gugatan terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar TWK tidak tepat. Sebab, hasil asesmen TWK itu bukan kewenangan KPK, melainkan pemerintah.

“Sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah,” tulis kutipan tersebut. (ris)