Beranda Berita Rugi Rp 26 Miliar, Korban Investasi Bodong Alkes Mengadu ke Bareskrim Polri

Rugi Rp 26 Miliar, Korban Investasi Bodong Alkes Mengadu ke Bareskrim Polri

0

Kasus investasi bodong dengan modus alat kesehatan (alkes) kembali memakan korban, kali ini dirasakan oleh korban berinisial C yang total kerugian mencapai Rp 26 miliar. C beserta teman – teman lainnya telah melakukan pengaduan ke Mabes Polri pada Jumat, 24 Desember 2021.

Pengaduan oleh para korban investasi bodong tersebut didampingi oleh kuasa hukumnya dari IM & Partner Law Office sekaligus menyerahkan kelengkapan berkas perkara.

“Hari ini, kami beserta para korban mendatangi Bareskrim Polri untuk melakukan pengaduan. Semoga ada perkembangan untuk kasus ini,” Jumat (24/12/2021).

Ibrahim Musawa, SH, selaku kuasa hukum para korban memberikan keterangan, pihaknya saat ini terus mengumpulkan bukti dan berkas untuk dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Ibrahim menyebutkan, kerugian yang dialami para kliennya dalam investasi bodong itu mencapai Rp 26 miliar. “Itu total kerugian para klien saya,” ungkapnya.

Sebelumnya telah diberitakan oleh media massa online, kasus investasi bodong alkes telah ditangani oleh Bareskrim Polri dengan menetapkan 4 tersangka yakni DR, BD, VAK, dan tersangka baru yakni DA yang tertangkap bersamaan dengan penangkapan DR. Saat ini keempatnya telah diamankan oleh Bareskrim Polri.

C merupakan salah satu korban dari total 178 orang saat ini yang juga telah membuat pengaduan pelaku lainnya yang diduga berkaitan dengan tersangka investasi bodong alkes tersebut.

Ia berharap Polri dapat menyelesaikan perkara tersebut secara tuntas dan transparan. Para korban juga berharap dapat menerima pengembalian hak-hak atas kerugian yang diderita hingga miliaran rupiah.

“Berharap pihak penegak hukum akan membantu permasalahan penipuan ini secara ” PRESISI” prediktif, responsibilitas, dan transparansi itulah pesan dari Kapolri sebagai bentuk pembuktian tidak ada kata #percumalaporpolisi dan para pihak yang berwenang bertindak secara cepat, terlihat dalam setiap proses hukum yang ada, dan tentunya hak para korban bisa kembali sepenuhnya” harap para korban. (IML)