Oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang berinisial M yang dituding atas dugaan penipuan dan penggelapan uang mobil gadaian yang dilaporkan ke Mapolres Pandeglang, mengaku siap memenuhi panggilan pihak kepolisian.
“Kalau misalkan ada pemanggilan, ya kita hadapin saja kita ceritakan kronologisnya,” ungkap M, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pandeglang saat dikonfirmasi tangerangonline.id, Minggu, (30/01/2022) sore.
M juga menceritakan kronologis persoalan tersebut, dirinya membantu ayah dari Caessar Farouq Wirayudin (pelapor) yakni Cepi Saepudin untuk menggadaikan mobil Toyota Fortuner warna putih dengan jumlah uang senilai Rp 285 juta.
“Jumlah uang Rp 285 juta itu jika tidak ditebus dalam waktu 2 tahun akan dikenakan bunga Rp 15 juta. Dan memang, tidak ada kwitansinya saat terima dengan bapak Saepudin. Adapun dengan penggadai itu ada Rp 300 juta berikut fee,” terang M.
Sebelumnya diberitakan, oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial M dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah menggelapkan uang dari hasil transaksi gadai kendaraan roda empat. Laporan yang dilayangkan oleh pihak korban diterima Polres Pandeglang pada Senin (24/1) lalu.
Kanit I Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Tomi Irawan membenarkan adanya surat pengaduan tersebut. Pihak Reskrim Polres Pandeglang pun telah mengagendakan pemanggilan terhadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi.
“Iya benar laporan suratnya sudah masuk ke kita, insy Allah Minggu depan akan kita agendakan pemanggilan kepada semuanya, baik itu pelapor, terlapor maupun saksi,” ungkap Ipda Tomi saat ditemui awak media di Mapolres Pandeglang, pada Jum’at (28/01).
Caessar Farouq Wirayudin selaku pelapor menyampaikan, kronologis dugaan kasus penggelapan uang yang menyeret nama dewan tersebut.
Bermula saat orangtuanya menggadaikan mobil kepada EN melalui perantara M dengan nominal senilai Rp 200 juta. Tanpa diketahui, M menggadaikan kepada EN senilai Rp 300 juta dan diserahkan kembali kepada korban senilai Rp 200 juta.
“Bapak mintanya mobil Fortuner digadaikan senilai Rp 200 juta, namun oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial M ini malah meminta Rp 300 juta kepada EN,” katanya kepada tangerang online.id, Sabtu (29/1).
Tindakan pelaku pun diketahui, saat korban mengembalikan uang tebusan gadai kepada EN, namun ditolak lantaran nilai yang tidak sesuai dengan apa yang diberikan kepada M untuk menggadai mobil itu.
“Saat itu bapak menyerahkan uang senilai Rp 200 juta. Namun, uang tersebut ditolak EN lantaran waktu itu EN memberikan uang gadai mobil itu kepada oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial M senilai Rp 300 juta bahkan EN memiliki kwitansi sebagai alat bukti,” terang Caessar. (Den)