Beranda Berita Polres Serang Amankan Pelaku Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus

Polres Serang Amankan Pelaku Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus

0

Polres Serang Kabupaten berhasil meringsuk seorang kakek berusia 67 tahun berinisial MS asal Desa Kendaya, Kecamatan Carenang Kabupaten Serang, Senin (31/01/2022).

Pelaku ditangkap lantaran mencabuli seorang anak berkebutuhan khusus berusia 16 tahun yang tinggal tak jauh dari rumahnya. Bahkan saat ini korban tengah hamil 6 bulan akibat perbuatan keji pelaku.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, kejadian diketahui saat keluarga korban curiga lantaran perut anaknya semakin hari semakin membesar.

Akhirnya keluarga mengecek dengan alat pengecekan kehamilan, kemudian didapati anaknya telah hamil. Setelah itu keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.

“Kita menerima adanya laporan jika korban dicabuli oleh seseorang yang mengakibatkan korban hamil 6 bulan. Dari kehamilan tersebut keluarga bersepakat melakukan pelaporan,” ujarnya.

Setelah mendapatkan laporan, lanjut Yudha, pihaknya bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi.

Dari hasil penyelidikan tersebut, didapat satu orang pelaku yang merupakan tetangga korban yang telah berusia 67 tahun.

“Dari hasil penyelidikan kemudian mengumpulkan keterangan dan barang bukti ternyata memang pelakunua berinisial MS,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diketahui mengiming-imingi pelaku dengan memberikan uang dengan jumlah yang fariatif.

“Modusnya korban di iming-imingi uang duang jumlah bervariasi dari 15 ribu sampai dengan 100 ribu rupiah,” tuturnya.

berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah menyetubuhi korban hingga 5 kali di tempat yang berbeda-beda. Bahkan pelaku sempat menyetubuhi korban di kandang kambing.

Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa pakaian dalam pelaku, pakaian dalam korban dan alat pengecekan kehamilan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Uu No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Dan)