Beranda Berita Pansel Calon Direktur Perumda Pasar Niaga Harus Jurdil

Pansel Calon Direktur Perumda Pasar Niaga Harus Jurdil

0

Ketum LSM Komite Perjuangan Putera Bangsa (KPPB) Duano Aziermengemukakan, bahwa ia ingin mengingatkan jangan sampai ada Pejabat titipan atau Nepotisme atas CalonDirektur Utama Perumda Pasar Niaga, KRK (Kerta Raharja Kabupaten) Tangerang

“Berdasarkan Berita Acara Pleno Pansel,(Panitia Pansel) Nomor : 03/Pansci/111/2022. Ditetapkan, 7 (tujuh) Bakal Calon Direktur Utama Perumda Pasar Niaga,” ujar Duano

Berlanjut, Keputusan Ketua Panitia Nomor : 04/Kep-Pansel/111/2022 Tanggal 15 Maret 2022 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Bakal Calon Dirut, diumumkan 7 (tujuh) nama – nama yang lolos Hasil Seleksi Administrasi Bakal Calon Dirut Perumda Pasar Niaga KRK, Tangerang, sebagai berikut:

1. Muhammad Sarwani. S E
2. Dr. Kartika Djau, SE. M Si.
3. Agus Haryo Pratomo
4. Ahmad Sacfi Sobur
5. Finny Widiyanu, SE.
6. Abd. Haris Maraden,SE,MM
7. Ahmad Chumacd

Terkait Keputusan Ketua Panitia Pansel tersebut ia menegaskan, Pansel harus
secara transparan atau terbuka kepada publik, atas profil 7 (tujuh) orang yang lolos dari hasil seleksi.

“Profil mereka para Bakal Calon Direktur Utama Perumda Pasar Niaga KRK,Harus dapat diuji secara publik.Sehingga masyarakat bisa mengetahui latar belakang atau track record mereka,”Cetus Duano. kepada Tangerangonline.id,Sabtu 26 Maret 2022.

Duano juga mengingatkan, Dengan pertimbangan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan yang Jujur dan adil (Jurdil) pada pelaksanaan pemilihan Calon Direktur Utama (Dirum) Perumda Pasar Niaga, jika terdapat peserta masih mengemban jabatan publik di Pemkab Tangerang sebaiknya Panitia pansel segera mengusulkan agar peserta mengundurkan diri.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonsia Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Negara, Sebaik nya mengundurkan diri sebelum mencalon Direktur Perumda Pasar Niaga,” Papar nya.

Ia juga menyebutkan Calon – calon yang harus mengundurkan diri dari jabatan publik antara lain :

1.Ahmad Saefi Sobur, SE saat ini, TA DPRD Kabupaten Tangerang

2.Finny Widiyanti, SE saat ini masih
menjabat Direktur Administrasi
Keuangan Perumda Pasar Niaga

3.Ahmad Chumaedy menjabat sebagai Dewan Pengawas di perumda pasar niaga kerta raharja

“Pemerintah Kabupaten Tangerang lalai dalam menjalankan Regulasi, pasalnya informasi dilingkungan Pansel bahwa Ahmad Chumaedy diangkat menjadi Dewan pengawas diduga tanpa melewati Seleksi, padahal perda perumdam no 7 tahun 2019 sangat jelas pada pasal nomor 24 bahwa pemilihan dewan pengawas harus nya dilakukan melalui seleksi,” beber nya.

Agar tidak dianggap Cacat Hukum, Mengapa Ahmad Chumaedy diangkat Sebagai dewan pengawas untuk itu, Sekda Pemkab Tangerang harus menerangkan, menunjukkan Dokumen proses pemilihan dewan pengawas tersebut kepada publik,”
Pungkas nya.

Dosen D3 Akuntansi – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pamulang (FEB UNPAM) Rahman Faisal S.S., M.M Menegaskan, mengapa sebelum mencalon, harus mengundurkan diri sebagai Direktur Administrasi Keuangan Perumda Pasar Niaga sebut saja Finny Widiyanti, karena ada ikatan Kontrak Jabatan yang tidak dapat dilepaskan, tentu ini merujuk pada ketentuan tata tertib dan/atau peraturan dalam perekrutan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan tidak dapat ditawar lagi.

“Walau pansel mengumumkan Finny Widiyanti masuk dalam daftar Calon Direktur, jangan sampai Tim, Pansel dituding/diduga mempunyai Ego sektoral (tutup mata dan telinga) tidak menerima masukan publik, karena jika Finny Widiyanti lolos menjadi Direktur, Maka akan butuh waktu lagi pemerintah menyeleksi Calon Direktur Keuangan yang baru, dan yang paling terpenting, secara syarat administrasi, perlu dicek dan cross cek ulang Bu Finny Widiyanti apakah mendapat ijin dari atasan langsung untuk ikut seleksi dan kenapa tidak mundur dari jabatan, sebelum ikut mencalon,” papar Ical

Akademisi yang akrab disapa Bang Ichal, juga menyoroti salah satu nama yang masuk kedalam Calon Direktur Perumda Pasar Niaga yaitu
Ahmad Saefi Sobur, SE terdata masih aktif sebagai (Tenaga Ahli) TA DPRD Kabupaten Tangerang harusnya saat mengikuti perekrutan dapat mengundurkan diri sebelum ikut sebagai peserta (tentu harus dilihat bagaimana syarat dan ketentuan serta standar dalam perekrutan).

Namun jika sudah sesuai, perlu ada penjelasan dari Pansel agar tidak menimbulkan kesan negatif dan jangan sampai faktor kedekatan personal atau latar belakang lain yang tidak sesuai dengan ketentuan perekrutannya. Hal ini tentu tidak boleh ditolerir jika proses perekrutan tidak sesuai dengan ketentuan serta mekanisme yang berlaku.

“Secara santunnya, mengundurkan dirilah sebelum mencalon Direktur utama Perumda,” Seraya Ichal mengatakan, Sebagai Tim Ahli DPRD Kabupaten Tangerang, tidak dapat dipungkiri mendapatkan pembayaran kompensasi (berupa honorarium).

Selain itu, Pakar atau Tim Ahli (TA) DPRD juga diberikan, sarana meliputi ruang kantor di Sekretariat DPRD dan Kelengkapan Kantor, pembiayaan nya berasal dari APBD Pemkab Tangerang, artinya right man on the right place and right time, tentu kami memiliki kepercayaan bahwa pansel sudah menjalankan prosedur/ketentuan yang berlaku. Sebagai masyarakat perlu melek dan asas transparansi tentunya sangat dibutuhkan,” ujar Bang Ichal.

Dosen Akuntansi D3 FEB UNPAM di Kota Tangerang Selatan itu menambahkan, Publik memandang perlu penjelasan Hasil Seleksi Administrasi Bakal Calon Dirut Perumda Pasar Niaga KRK, Tangerang agar tidak merugi dan dijabat orang yang tepat.

Buka profile dan latar belakang masing-masing agar masyarakat tahu dan bisa mengawasi jangan sampai salah langkah yang dapat merugikan nama baik Pansel atau Pemerintah Kabupaten Tangerang itu sendiri. Jika memang tidak memenuhi kriteria tidak perlu dipaksakan,

saya yakin di Kabapaten Tangerang banyak SDM yang memiliki potensi dan memenuhi kriteria yang dibutuhkan bahkan tidak sedikit PNS atau ASN tertentu juga sebenarnya banyak yang berkualitas jangan sampai mereka seolah tidak diberikan kesempatan yang sama atau dihambat untuk berkembang.

“Kendati Keputusan Ketua Panitia Nomor : 04/Kep-Pansel/111/2022 Tanggal 15 Maret 2022 sudah diumumkan pastinya masyarakat berharap pihak Pansel transparan jurdil dalam menentukan penilaian calon Direktur Utama Perumda Pasar Niaga KRK (Kerta Raharja Kabupaten) agar dijabat orang yang tepat, sehinga kedepan dapat menambah PAD (Penghasilan Asli Daerah) Kabupaten Tangerang serta diharapkan dapat menjadi lebih baik dari sebelumnya dan mampu menunjukan kinerja yang maksimal sehinggan perekrutan yang telah ditetapkan memang benar dan berkualitas,” tandas nya. (Edi)