Beranda Berita PERADI Banten Laporkan Hotman Paris ke Polisi Atas Dugaan Sebar Berita Hoaks

PERADI Banten Laporkan Hotman Paris ke Polisi Atas Dugaan Sebar Berita Hoaks

0

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Provinsi Banten melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polda Banten atas dugaan cuitannya di channel youtube yang telah membuat berita hoaks dan membuat kegaduhan para advokat se-Indonesia yang tergabung di organisasi Peradi di bawah komando Otto Hasibuan tersebut.

Hal itu disampaikan Koordinator wilayah (Korwil) Peradi Banten, Fitrianti yang didampingi para advokat DPC Peradi kabupaten/kota yang ada di Provinsi Banten mengaku gerah atas pernyataan atau cuitan Hotman Paris Hutapea (HPH) yang menyampaikan berita hoaks tersebut.

“Jadi mengenai laporan tindak pidana pencemaran nama baik dan menghasut yang dilakukan oleh HPH yang telah kami laporkan kepada Polda Banten ada tiga pasal yang diterapkan yaitu Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang IT dan dihubungkan Pasal 160 KUHP yaitu menghasut. Dimana kami Peradi Provinsi Banten telah melaporkan HPH tersebut,” terang Fitrianti kepada Tangerangonline.id usai melapor di SPKT Polda Banten, Senin (25/04/2022).

Dikatakan Fitrianti, dalam laporannya pada Polda Banten ada 4 unsur yang dilaporkan yaitu HPH mengatakan bahwa Kepengurusan DPN Peradi dibawah pimpinan Prof. Dr.Otto Hasibuan adalah tidak sah, Prof.Dr.Otto Hasibuan menghalalkan segala cara sesuai staedmen HPH, Prof.Dr.Otto Hasibuan sudah menyiapkan kader sebelumnya yaitu Prof.Dr.Fauzi Yusuf Hasibuan, dan Prof.Dr.Otto Hasibuan telah merubah AD/ART di rapat pleno, dimana AD/ART itu diputuskan di Munas Peradi pada tahun 2020 di Bogor Jawa Barat.

“Laporan ini akan kami kawal hingga ke Mabes Polri dalam penangan perkara yang kita laporkan tentang HPH yang cuitannya di medsos yang membuat berita hoaks dan membuat kegaduhan bagi seluruh advokat yang tergabung di Peradi, terutama di Provinsi Banten dibawah naungan saya di 4 DPC Peradi yaitu Tangerang, Serang, Pandeglang dan Lebak,” tandasnya, seraya menambahkan seluruh Provinsi akan melaporkan HPH tersebut.

Sementara Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan DPN Peradi, Mohammad M.Herman Sitompul, SH,MH juga akan melaporkan kasus dugaan penyebaran berita hoaks ke Mabes Polri.

“Jadi bidang pembelaan Peradi akan melaporkan HPH kepada pihak kepolisian yaitu Bareskrim Mabes Polri sesegera mungkin. Jadi bukan di setiap Polda saja seperti hari ini ke Polda Banten,” tegas Herman Sitompul.

“Saya berharap Kapolri Bapak Listio Sigit Prabowo dan jajarannya, khusus Kapolda Banten termasuk Kapolda seluruh Indonesia agar serius menangani perkara yang kami laporkan, karena perkara ini tidak main-main. Karena Peradi adalah organ negara setara dengan Jaksa dan Hakim. Ini sudah pencemaran nama baik organisasi Peradi,” pungkasnya.

Sementara Direktur Kriminal Khusus Polda Banten yang menerima laporan tersebut belum bisa memberikan keterangan. (Den)