Beranda Bandara Cegah Tindak Kejahatan dan Pelecehan Seksual, Polisi Patroli di KA Bandara Soetta

Cegah Tindak Kejahatan dan Pelecehan Seksual, Polisi Patroli di KA Bandara Soetta

0
foto: Personel Polresta Bandara Soekarno-Hatta patroli di KA Bandara.

Sejumlah personel Polisi dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan patroli mobile di atas KA Bandara rute Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) – Batu Ceper dan sebaliknya pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Patroli yang dipimpin oleh Ipda Heru ini bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), tindak kejahatan dan pelecehan seksual di fasilitas transportasi publik.

Dalam kegiatan patroli tersebut, petugas juga memberikan imbauan Kamtibmas dan mengajak masyarakat atau pengguna jasa dapat turut aktif melaporkan jika mengetahui adanya tindakan yang meresahkan dengan membagikan nomor Call Center.

“Jangan lupa, mau berangkat ke mana-mana cek dan ricek kembali bawaannya. Nanti kalau memang ada kesulitan, melihat tindak pidana, tadi saya sudah memasang [sticker] di gerbong, nanti ditelepon via WA atau via telepon, kami akan hadir,” kata Ipda Heru kepada pengguna jasa KA Bandara.

Firman, salah satu penumpang KABandara, mengaku merasa nyaman melakukan perjalanan karena hadirnya Polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat.

“Sebelumnya saya terima kasih, saya merasa terbantu dan merasa nyaman, karena ada keberadaan Bapak setiap hari patroli,” kata Firman kepada Ipda Heru.

Selain itu, petugas juga menempelkan sticker di setiap gerbong kereta yang berisi imbauan Kamtibmas dan nomor Call Center yang dapat dihubungi sewaktu-waktu.

Berikut isi lengkap imbauan tersebut;

Mari kita jaga dan amankan Bandara Soekarno-Hatta yang kita cintai ini dari:
1. Curas (pencurian dengan kekerasan, di antaranya begal motor, jambret, dll), Curat (pencurian dengan pemberatan, di antaranya pembobolan rumah atau ruang kosong, dll), Curanmor (pencurian kendaraan bermotor).
2. Geng motor atau sekelompok pemuda.
3. Tawuran warga ataupun pelajar.
4. Bencana alam (kebakaran, banjir, longsor, pohon tumbang, dll).
5. Laka Lantas dan kemacetan.
6. Kegiatan yang membahayakan penerbangan (di antaranya bermain layang-layang, laser, drone, bakar sampah, membawa senjata api maupun senjata tajam, memancing di area terbatas Bandara, dll).

“Apabila masyarakat melihat poin tersebut di atas segera laporkan kepada Command Center Polresta Bandara Soetta di nomor CALL CENTER 110, HP/WA 08119909110 ,”

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, pihaknya terus meningkatkan kegiatan-kegiatan yang mengedepankan konsep pencegahan di setiap pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Kehadiran Polri sebagai representasi negara memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, termasuk penumpang kereta api Bandara. Dan ini merupakan bagian dari aspek pencegahan,” kata Kombes Sigit di Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (4/8/2022).

 

(Rmt)