Pemasangan portal dan plang penyetopan sementara menuju akses tempat resto Padi Padi Picnic yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Pakuhaji melalui Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) telah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fahrul Rozi. Dia mengatakan bahwa pihak kecamatan Pakuhaji sedang menjalankan tupoksinya dalam penindakan bagi pelanggar peraturan daerah (Perda) dan atau peraturan kepala daerah (Perkada).
“Terkait penindakan portal dan penyegelan itu camat sedang melakukan tugas pokok fungsi nya, silahkan,” ungkap Fahrul Rozi kepada wartawan, Rabu (7/9/2022) kemarin.
Fahrul Rozi menjelaskan, Satpol PP Kabupaten Tangerang mendapat surat pemberitahuan terkait pelaksanaan penyegalan tempat usaha Padi Padi Picnic bertempat di Desa Keramat Kecamatan Pakuhaji karena belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kita (Satpol PP) memang mendapat surat tembusan kegiatan penindakan penyegelan Padi-Padi Picnic dari Trantib Kecamatan Pakuhaji. Proses penindakan itu kewenangan camat, sementara dari Satpol PP belum masuk kesana, kita masih monitoring,” ujar Fahrul Rozi.
Terpisah, Camat Pakuhaji Asmawi mengatakan penindakan tegas bagi pelanggar Perda oleh pihaknya sesuai amanat Pasal 11 Peraturan Bupati Tangerang Nomor 113 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.
“Kami hanya menjalankan tupoksi yang diberikan kewenangan melalui aturan diantaranya penegakan perda di lingkup wilayah kecamatan,” kata Asmawi.
Menurut Asmawi, penindakan penyegelan dan pemasangan portal menuju akses jalan tempat usaha Padi Padi Picnic sesuai dengan aturan yang berlaku. Di mana, pelaku usaha tersebut tidak dapat menunjukan dokumen perizinan berupa IMB.
“Jadi tuduhan-tuduhan ada intervensi pihak lain yang disampaikan pihak Padi Padi kepada media massa tidak benar. Kami tegaskan sedang menjalankan tupoksi berdasarkan aturan. Selain penyegalan karena tidak ber-IMB, alasan kami melakukan pemasangan portal di sepadan jalan raya menuju akses tempat usaha pun tujuannya pada saat itu pencegahan penyebaaran Covid-19,” ujar Asmawi.
Camat Bantah Tuduhan pihak Padi Padi Picnic yang dikaitkan dengan pihak lain
Camat Asmawi menyesalkan pernyataan pengelola Padi Padi Picnic di salah satu podcast di kanal youtube yang terkesan menyesatkan publik.
“Pernah ketemu juga enggak sama dia, apalagi bahas soal menyuruh jual tanah yang mengaku miliknya dia. Saya hanya pernah ketemu sama suaminya itupun membahas yang normatif mengenai perizinan dan situasi covid, tidak bahas soal lain pada waktu sebelumnya melakukan penyegelan,” ungkapnya.
Kronologis Perusakan Portal Berujung Laporan Polisi
Asmawi menjelaskan, pemasangan portal dan plang peringatan yang merupakan aset Pemda bemula karena pihak Padi Padi Picnic tidak memiliki IMB dan juga pemasangan portal yang dilakukan pihak Kecamatan terkait dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pada saat itu.
Namun, setelah beberapa hari terpasang portal tersebut rusak bahkan hilang. Hingga pihak Kecamatan Pakuhaji memutuskan untuk melaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 29 Maret 2022 dengan laporan Polisi Nomor LP/B/500/III/2022/SPKT/Resto Tangerang Kota dugaan tindak pidana yang dipersangkakan, yakni Pasal 170 dan atau 406 Jo Pasal 55 KUHP.
“Kami tidak menuduh siapa pelakunya. Semua itu kan berdasarkan hasil penyidikan pihak polisi. Artinya sudah masuk ranah pidana, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas,” kata Asmawi.
Sebelumnya, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya telah melakukan tahapan demi tahapan sesuai prosedur dalam menindaklanjuti pelaporan Trantib Kecamatan Pakuhaji.
“Dari laporan tersebut kita lakukan proses penyelidikan, melakukan klarifikasi dengan pishak-pihak terkait, baik dari pelapor hingga saksi-saksi. Dalam lidik juga kita temukan rekaman video kejadian dan alat bukti lain,” kata Zain keapda sejumlah wartawan, Rabu (31/8/2022) lalu.
Kapolres menyebut, ada dua alat bukti yang menunjukan seuatu peristiwa tinda pidana terkait perusakan secara bersama-sama terhadap barang atau dalam hal ini portal. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
“Dari penyidikan tersebut kita periksa saksi-saksi semuanya dan kita temukan ada 6 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Dalam pengembangan bertambah menjadi 9 tersangka,” jelasnya.
Kesembilan tersangka masing-masing berinisial BTK, AWS, HH, BH, SRY, AGS, WYD, UD dan BY. Dua diantaranya adalah pasangan suami istri yang merupakan owner Padi Padi Picnic. Lima tersangka lainnya merupakan karyawan Padi Padi Picnic dan dua orang lagi adalah warga sekitar yang diajak melakukan perusakan.
“Penetapan tersangka dugaan kasus perusakan ini sudah melalui proses sesuai dengan menajemen tindak pidana. Kita kuatkan dengan keterangan ahli hukum pidana. Kemudian, kita lakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka mengakui, ada dua yang tidak kooperatif,” tandas Kapolres. (Rmt)