Beranda Berita Geram dengan Opini Liar Padi Padi Picnic, Warga Pakuhaji Luapkan Amarahnya

Geram dengan Opini Liar Padi Padi Picnic, Warga Pakuhaji Luapkan Amarahnya

0

Kesal dengan upaya penggiringan opini liar yang dilakukan pihak Padi Padi Picnic, ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Tangerang Utara (Formatur) menggeruduk restoran yang berada di Jalan Raya Kiai Saadullah-Pakuhaji, Desa Kramat Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Kamis (15/9/2022).

Selain berorasi, mereka menyampaikan aspirasi atau meluapkan amarahnya melalui puluhan poster dan spanduk yang dibawa. “Pengusaha Tak Beretika dan Tertib Administrasi, Tidak Pantas Berusaha di wilayah Kami yang Beradab,” bunyi spanduk yang dipasang di Jalan Raya menuju lokasi Restoran Padi Padi Picnic.

Selama ini mereka cukup bersabar terhadap ulah Padi Padi Picnic yang selalu berlindung dan mengatasnamakan warga atau petani sebagai korban.

“Kami Tahu Siapa Kalian dan Kami Tidak Akan Tertipu dengan Narasi Yang kalian Buat,” tulis warga dalam posternya.

“Jangan Kotori Daerah Kami dengan Kelakukan Nakal Kalian,” tambahnya.

Koordinator aksi Dulamin Zhigo menjelaskan, aksi penyampaian aspirasi dimuka umum tersebut merupakan spontanitas warga Desa Pakuhaji karena geram dengan opini-opini yang dibangun dan disebarluaskan oleh pihak Padi Padi Picnic.

“Mereka (pihak Padi Padi Picnic) membawa nama warga dan petani Pakuhaji. Emang, sembilan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu petani semua, kan tidak. Dibilang kriminalisasi atau sebagainya. Ini kalau dibiarkan bisa jadi preseden buruk terhadap Pemerintah Kabupaten Tangerang,” kata Zhigo kepada sejumlah wartawan di Tangerang, Kamis (15/9/2022) petang.

Menurutnya, apabila pengusaha yang tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) dibiarkan tetap beroperasi maka akan banyak pengusaha lain yang menabrak aturan yang berlaku di Kabupaten Tangerang.

“Kalau ini dibiarkan, nanti banyak pengusaha menganggap enteng dan tidak tertib administrasi ketika berinvestasi di Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Zhigo menilai, sudah sepatutnya pemerintah Kabupaten Tangerang menindak tegas pihak Padi Padi Picnic. Selain sudah melanggar Perda dan Perkab, kehadiran Padi Padi Picnic tidak menguntungkan bagi warga sekitar.

“Padi Padi sudah menyalahi aturan adat masyarakat pantura, karena tidak menyerap tenaga masyarakat setempat. Kami minta agar Padi Padi ditutup sekarang dan meninggalkan wilayah Pakuhaji. Datang dari mana-mana, mencari keuntungan di tempat kami, tapi masyarakat kami tidak dipekerjakan,” tegasnya.

Lebih dari itu, kata Zhigo, masyarakat Pakuhaji secara tegas menolak intervensi proses hukum yang sedang berjalan, diantaranya melalui penggiringan opini liar dan sesat.

Pihaknya memberikan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang dan aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Metro Tangerang Kota dalam menegakkan aturan yang ada.

“Kita melakukan aksi damai untuk memberikan support kepada pemerintahan Kabupaten Tangerang khususnya Kecamatan Pakuhaji. Kita tahu pemilik Padi Padi Picnic telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota terkait kasus perusakan portal/ plang milik Kantor Kecamatan Pakuhaji, kita minta pihak Kepolisian segera menangkap pemilik Padi Padi,” paparnya.

Bukti bentuk dukungannya, masyarakat menyambangi Kantor Bupati Tangerang dan menyuarakan aspirasinya disana. Pihaknya juga mendatangi Polres Metro Tangerang Kota.

“Gerakan kami sepenuhnya untuk mendukung langkah penegakkan hukum. Kami juga akan kawal kasus ini hingga tuntas,” pungkas Zhigo.

Seperti diketahui, atas Laporan Polisi Nomor LP/B/500/III/2022/SPKT/Restro Tangerang Kota, tanggal 29 Maret 2022, Penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus perusakan portal dan plang penyetopan sementara.

Ke sembilan tersangka berinisial BTK, AWS, HH, BH, SRY, AGS, WYD, UD dan BY. Dua diantaranya adalah pemilik resto Padi Padi Picnic, lima lainnya adalah karyawan Padi Padi Picnic (satu sudah keluar). Dua lagi adalah bukan karyawan tapi diajak melakukan perusakan. (Rmt)