Home Berita Seorang Wanita Diduga Mucikari Ditangkap Polres Pandeglang

Seorang Wanita Diduga Mucikari Ditangkap Polres Pandeglang

0

Polisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil mengamankan satu wanita berinisial SA (58) diduga melakukan praktik jual beli wanita (mucikari) melayani nafsu pria hidung belang.

Praktik prostitusi melayani pria hidung belang tersebut berlokasi di Kecamatan Banjar. Kegiatan prostitusi tersebut sudah berjalan dalam waktu lima tahun terakhir.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Indik Rusmono mengatakan, bahwa pelaku SA menawarkan tarif wanita muda yang dijualnya untuk melayani pria hidung belang, dengan menawarkan harga Rp 400 ribu setiap kali kencan.

“Kami menerima informasi adanya praktik prostitusi. Kemudian, tim badak dan unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang mendatangi rumah dan mengamankan pelaku. SA selaku germo dapat jatah Rp 150 ribu. Kalau wanita yang dijualnya kebagian Rp  250 ribu,” katanya. Saat diwawancarai Tangerangonline.id, Rabu (19/10/2022).

Ia melanjutkan, untuk modusnya tersebut pelaku menyediakan wanita muda untuk melayani nafsu hidung belang. Pihaknya telah mengamankan barang bukti lima unit handphone dan uang tunai Rp 800 ribu.

“Kita amankan uang Rp 800 ribu dan 5 handphone untuk melancarkan prostitusi itu, pelaku ditangkap dirumahnya di Kecamatan Banjar,” ujarnya.

AKP Indik Rusmono menambahkan, terkait kasus tersebut pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan pasal 296 KUHP.

“Barangsiapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, ancamannya pidana penjara,” tambahnya. (Dan)