Beranda Berita Kejari Pandeglang Musnahkan 40 Perkara Barang Bukti Pidum

Kejari Pandeglang Musnahkan 40 Perkara Barang Bukti Pidum

0

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melakukan Pemusnahan terhadap barang Barang Bukti Tindak Pidana Umum (Pidum) tahun 2023 di halaman Kantor Kejari Pandeglang, Kamis (16/2/2023).

Pemusnahan Barang Bukti ini menurut Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pandeglang, Desi Iswandari berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang yang diperintahkan kepada pihaknya (Kejaksaan) selaku eksekutor setelah putusan hakim.

“Yah Kejari Pandeglang melakukan pemusnahan BB perkara Tindak Pidana Umum tahun 2023, barang yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis Shabu dengan berat 0,288 gram, obat exymer dengan jumlah sebanyak 4.356 butir, obat merk tramadol HCI sebanyak 157 butir, obat putih polos sebanyak 680 butir,” ujarnya saat pemusnahan tersebut.

Selain memusnahkan narkotika, masih ada barang bukti lain berupa handphone sebanyak 9 buah, 144 kotak kosmetik bermerk DNA Salmon serum whitening LL, serta 1 pack kemasan kardus kosmetik bermerk DNA Salmon serum whitening LL, baju, tas, senjata tajam dan barang bukti lainnya.

Desi Iswandari menjelaskan, ada berbagai cara melakukan pemusnahan tersebut. Untuk narkotika dengan cara diblender, sedangkan Barang Bukti lainnya dibakar dan menggunakan mesin gerinda.

“Shabu dan obat extasi dimusnahkan dengan cara diblender, untuk barang bukti handphone, baju, tas, kotak kosmetik dan barang lainnya dibakar kalau untuk handphone dan senjata pakai mesin gerinda,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa untuk tersangka yang melakukan Tindak Pidana Umum (Pidum) mulai bulan Januari hingga bulan Februari tahun 2023 sekitar 20 perkara yang sudah ingkrah sehingga Barang Bukti yang diamankan dilakukan pemusnahan.

“Kalau untuk tersangka dari bulan Januari hingga sekarang kurang lebih jumlahnya 20 perkara, ini sudah ingkrah kita melaksanakan penetapan hakim sesuai kalau barang itu untuk dimusnahkan. Kita sudah melaksanakannya dengan baik kalau obat itu tidak ada izin edar,” tambahnya. (Dan)