Pengacara Hukum (PH) terdakwa Yangto menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak lengkap alias tidak sesuai fakta peristiwa.
Hal itu diutarakannya dalam sidang kasus pencabulan di Pengadaan Negeri (PN) Pandeglang dengan agenda pembacaan eksepsi.
Pengacara Hukum Yangto, Satria Pratama mengungkapkan, bahwa dirinya menilai dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu menguraikan adanya unsur pidana sesuai dengan pasal 289 atau 281 ayat 1 KUHP.
“Hari ini dengan agenda eksepsi kami menilai banyak sekali kekurangan yang terlalu dipaksakan dalam membuat dakwaan dan juga tidak mampu membuktikan adanya bukti yang sah dan berkesesuaian fakta yang terjadi,” ungkapnya, Rabu (15/3/2023).
Dikatakannya, selain tak lengkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu menjelaskan adanya saksi serta barang bukti dalam kasus tersebut.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dalam membuat dakwaan dan tidak mampu menjelaskan adanya saksi dan barang bukti,” kata Satria.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Dessy Iswandari menjelaskan, dalam membuat surat dakwaan ini tidak sembarang dan dipelajari terlebih dahulu secara teliti, bahwa berkas sudah jelas dengan apa yang sudah dilakukan ole pelaku tersebut.
“Pada intinya kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) kita tanggapi secara yuridis kita akan tanggapi apa keberatan mereka, kita punya dasarnya kita bikin surat dakwaan itu tidak serta merta pada intinya surat dakwaan sudah jelas dan sesuai dan lengkap,” jelasnya. (Dan)