Connect with us

Kuasa Hukum PT MBM Buat Laporan Baru, Polisi Diminta Segera Tangkap Terlapor

Berita

Kuasa Hukum PT MBM Buat Laporan Baru, Polisi Diminta Segera Tangkap Terlapor

Kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur (MBM), Aulia Fahmi, mencabut laporan polisi terhadap Charlie Chandra (ahli waris Suminta Chandra) atas dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen terkait SHM No. 5/Lemo.

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, dia telah mencabut laporan tersebut secara sukarela dan perkara untuk sementara dihentikan.

Adapun Laporan Polisi yang dicabut tersebut yaitu Nomor: STTLP/B/6653/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 28 Desember 2021.

“Kami menemukan bukti baru yang lebih terang pidananya, sehingga kami telah membuat laporan baru sebagaimana Nomor: LP/B/2285/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 28 April 2023. Kami berharap Polda Metro Jaya segera menangkap Charlie,” kata Aulia dalam keterangannya yang diterima pada Jumat (26/5/2023).

Menurut Aulia, PT MBM adalah perusahaan properti yang memiliki izin lokasi dan telah mendapat kuasa dari ahli waris The Pit Nio, baik kuasa untuk mengurus dokumen, menguasai fisik tanah dan melakukan tindakan hukum, legalitas didukung dokumen legal.

Berdasarkan hal itu, PT MBM bersikukuh bahwa Charlie tidak memiliki hak apa-apa atas tanah dengan SHM No. 5/Lemo. Jangankan hak untuk menguasai tanah, lanjut Aulia, hak untuk menyimpan SHM tersebut saja Charlie tidak berhak.

“Bagaimana dia mau mengaku sebagai pemilik, sementara bapaknya (orang tua Charlie Chandra), Suminta Chandra telah menjadi tersangka sebelum meninggal dunia karena diduga telah memalsukan dokumen dalam memperoleh SHM No. 5/Lemo. Kalau melihat perbuatannya sudah mencirikan mafia tanah karena ahli dalam memalsukan dan menggunakan dokumen palsu,” tuturnya.

Pemalsuan tersebut sambung Aulia, tertuang dalam putusan pengadilan Nomor: 596/PID/S/1993/PN/TNG yang menyatakan terdakwa Paul Chandra telah membuat cap jari atau cap jempol di atas akta jual beli tanah No. 202/12/1/1982 tertanggal 12 Maret 1982 di atas nama saksi The Pit Nio untuk realisasi jual beli tanah sertifikat Nomor 5 atas nama The Pit Nio.

Menurut Aulia, Charlie dan kawan-kawan playing victim, seolah mengaku sebagai korban. “Sama saja maling teriak maling atau mafia tanah teriak mafia tanah,” katanya.

Aulia meyakini hukum tidak akan membiarkan orang seperti Charlie leluasa melakukan aksi mengklaim tanah milik orang lain sebagai miliknya.

Terlebih, klaimnya menggunakan SHM yang tidak benar dan SHM yang mengatasnamakan Suminta Chandra sudah dibatalkan.

“Kami berharap kepolisian cepat menangkap Charlie,” tuturnya.

More in Berita

Advertisement
To Top