Berita
Dugaan Mafia Tanah, Bos PT GFI Franky Ditangkap Kejati Babel
Penyidik Pidana Kusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) akhirnya menangkap Direktur PT Green Forestry Indonesia (PT GFI) Franky.
Franky ditangkap di Bandara Depati Amir Bangka Belitung pada Senin 25 Maret 2024 dalam kasus dugaan mafia tanah atau penyerobotan lahan oleh PT GFI dan PT Biliton Plywood tahun 2009-2023 di Belitung Timur.
Sebelum ditangkap Bos PT GFI asal Tanjungpandan Belitung ini mangkir dua kali dalam panggilan yang dilayangkan Kejati.
Asintel Kejati Babel, Fadil Regan menjelaskan, Franky ditangkap terkait dugaan kasus pemanfaatan kawasan hutan di Mentigi Belitung dan Tanjung Kelumpang Belitung Timur.
“Franky, sebagai Direktur PT GFI, disangkakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 junto dengan Pasal 55,” kata Fadil Regan, Senin (25/3/2024).
Sebelum ditangkap, lanjut Fadil, Franky telah dicekal sejak 15 Maret lalu.
Sebelumnya, dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PT GFI di Kepulauan Belitung sempat mencuat. Penyerobotan diduga melibatkan aparat pemerintahan Desa Padang Kandis dan oknum dari Kementerian ATR BPN.
Akibat pemanfaat lahan tanpa hak di Belitung dan Belitung Timur itu, negara mengalami kerugian puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
Setelah menaikan status perkara korupsi dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan, Tim Pidsus Kejati Bangka Belitung di bantu Intel Kejaksaan Negeri Kejari Belitung menggeledah PT GFI dan PT Biliton Plywood di kawasan Industri Suge, Kabupaten Belitung selama dua hari berturut-turut.
Setelah dari PT Biliton Plywood, penggeledahan berlanjut ke PT. Green Forestry Indonesia (GFI) di Padang Kandis pada Kamis, 20 Februari 2024.Tak hanya di kantor, namun penggeledahan juga dilakukan ke rumah Franky selaku Direktur PT GFI. (Rmt)
