Dugaan mafia tanah atau penyerobotan lahan oleh PT Green Forestry Indonesia (PT GFI) dan PT Biliton Plywood tahun 2009-2023 di Desa Padang Kandis dan Desa Tanjung Klumpang Kabupaten Belitung Timur memasuki babak baru.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) akan menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan negara tanpa hak.
“Perkembangan terbaru terkait perkara ini tinggal penetapan tersangka saja, kalau memang alat bukti sudah terpenuhi paling tidak nanti tahap berikutnya ada penetapan tersangka,” kata Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo, Jumat (8/3/2024).
Menurutnya status perkara tersebut naik karena telah ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup.
“Pemanfaatan tanah negara digunakan untuk perkebunan, korupsi pemanfaatan tanah negara, seluas kurang lebih ratusan hektar,” tegasnya.
Sebelumnya, dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PT GFI di Kepulauan Belitung sempat mencuat. Celakanya, penyerobotan diduga melibatkan aparat pemerintahan Desa Padang Kandis dan oknum dari Kementerian ATR BPN.
Akibat pemanfaat lahan tanpa hak di Belitung dan Belitung Timur itu, negara mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.
Buntutnya pada tahun 2022 lalu sejumlah warga Dusun Tanjung Tembelan, Tanjung Kiras Desa Padang Gandis Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Setelah menaikan status perkara korupsi dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan, Tim Pidsus Kejati Bangka Belitung di bantu Intel Kejaksaan Negeri Kejari Belitung menggeledah PT GFI dan PT Biliton Plywood di kawasan Industri Suge, Kabupaten Belitung selama dua hari berturut-turut.
“Hari Rabu tanggal 28 sekitar pukul 14.00 tim dari Pidsus Kejati melakukan pengggeledahan di PT. Biliton plywood. Penggeledahan terkait penyidikan ‘mafia tanah’ PT. GFI,” ujar Jaksa Penyidik Thoriq Mulahela, mewakili Asintel Kejati Babel Fadil Regan, Kamis (29/2/2024) lalu.
“PT GFI diduga melakukan pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Mentigi, Padang Kandis dan Tanjung Kelumpang tahun 2009-2023,” sambungnya.
Usai dari PT Biliton Plywood, penggeledahan berlanjut ke PT. Green Forestry Indonesia (GFI) di Padang Kandis pada Kamis 20 Februari 2024.Tak hanya di kantor, namun penggeledahan juga dilakukan ke rumah Franky selaku Direktur PT GFI.
“Hari ini pukul 11.30 WIB penggeledahan lanjut ke kantor PT GFI di Padang Kandis. Mulai pukul 14.00 penggeledahan berlanjut ke rumah Franky di Jalan Endek,” beber Toriq.
Dalam penggeledahan tersebut, pihak Kejati Babel menyita barang bukti berupa empat kontainer plastik yang berisi sejumlah dokumen.
“Total 4 kontainer plastik yang kita sita. Kita dapat SKT pelepasan hak, sertifikat, dokumen penjualan kayu dan lain-lain terkait PT GFI dan PT Billiton plywood,” pungkasnya. (Rmt)