Beranda Berita PN Pandeglang Vonis Anggota DPRD Yangto 5 Bulan Penjara Kasus Asusila

PN Pandeglang Vonis Anggota DPRD Yangto 5 Bulan Penjara Kasus Asusila

0

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memvonis Anggota DPRD Pandeglang Yangto 5 bulan penjara dalam kasus asusila, Rabu (21/6/2023).

Juru Bicara PN Pandeglang, Madela Natalia Sai Revee mengatakan, selain mendapat vonis 5 bulan penjara, Yangto juga dikenakan restitusi 17.260.000. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terdakwa Yangto telah terbukti secara sah telah melanggar tindak pidana kesusilaan, jika terdakwa tidak membayar restitusi maka akan digantikan hukuman penjara 1 bulan,” katanya.

Dari putusan sidang, lanjutnya, pihak Yangto akan mempertimbangkan upaya hukum dari hasil keputusan majelis hakim.

“Tadi dipersidangan udah kita dengar sendiri bahwasanya telah berpikir-pikir itu selama 7 hari apakah selama 7 hari itu menerima putusan atau memang melakukan upaya hukum banding,” tandasnya.

Wartawan : Madani

Editor : Redaksi