Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang bekerjasama dengan Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban atribut partai politik (Parpol) dan baliho para calon legislatif (Caleg) di seluruh kecamatan.
Menurut Iman Ruhmawan selaku Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Pandeglang bahwa Bawaslu Pandeglang berserta jajaran panwascam dan panwas desa mendampingi Pol PP melakukan penertiban terhada atribut partai dan baliho caleg di semua kecamatan di kabupaten Pandeglang
“Ya benar Bawaslu bersama Panwascam di 35 Kecamatan melakukan penertiban APS yang menyerupai APK dan terpasang tidak sesuai perda K3, Perbup dan PKPU 15,” ungkap Iman Ruhmawan saat dikonfirmasi media, Selasa (03/10/2023).
Iman mengatakan, seluruh Pengawasan kecamatan (Panwascam) turun menyisir bersama Satpol PP dalam upaya penertiban yang sebelumnya telah diberitahukan kepada seluruh parpol agar mencabut Alat Peraga Kampanye (APK) para caleg disemua partai.
“Bawaslu menghimbau kepada para bakal calon untuk menahan diri dulu memasang alat peraga yang menyerupai APK sampai nanti tahapan kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 yang akan datang,” harapnya.
Ketua DPC Demokrat Pandeglang, Fuhaira Amin yang juga Wakil Ketua DPRD Pandeglang mendukung langkah Bawaslu dan Satpol PP Pandeglang melakukan penertiban APS yang menyerupai APK di wilayah tersebut.
“Kami sangat mendukung upaya penertiban atribut partai dan caleg yang dilakukan Bawaslu bersama Satpol PP itu,” katanya singkat. (Den)