Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Optimis dalam pelayanan penyediaan kebutuhan pokok air minum sehari-hari untuk masyarakat melalui SPAM Regional Karian Serpong.
Sistem penyediaan air minum (SPAM) Regional ini memiliki lokasi utama untuk peletakkan Instalasi Pengolahan Air (IPA) milik Pemerintah Pusat berada di wilayah Serpong Kota Tangsel.
Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangsel (Sekdis DCKTR), Hadi Widodo mengatakan dengan melalui skema Jaringan Perpipaan (JP) dan Bukan Jaringan Perpipaan (BJP) masyarakat Kota Tangsel, Kota Tangerang dan DKI Jakarta juga akan menikmati layanan dari JP air minum milik pemerintah pusat yang berada di Serpong yang bersumber dari Waduk Karian.
“SPAM ini dalam penyediaan infrastruktur atau layanannya untuk kepentingan umum dilakukan dengan skema Kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU),” ungkap Hadi Widodo saat dimintai keterangan pada Selasa, (3/10/23).
Lanjut Hadi Widodo, perlunya memberikan edukasi masyarakat perkotaan yang belum paham akan bahaya mengkonsumsi air minum untuk kebutuhan sehari-hari yang bersumber dari air tanah dan kondisi kepadatan setiap rumah, penggunaan tangki septic yang tidak sesuai standar teknis, itu salah satu pemicu pencemaran air tanah. Sehingga diharapkan Kota Tangsel menjadi Kota yang Cerdas, Modern dan Lestari sebagai wujud Kereligiusan, sesuai dengan moto Kota Tangsel itu sendiri.
“salah satu pemicu pencemaran air tanah sehingga air tanah ini akan tercemar oleh bakteri, mikro organisme yang tidak dapat dilihat dengan kasat mata,” paparnya.
Pasalnya Salah satu tugas pokok Pemerintah Kota urusan Pekerjaan Umum dalam melayani masyarakat di wilayahnya, yaitu untuk memenuhi :
1. Penyediaan kebutuhan pokok air minum sehari-hari.
2. Penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik.
Sistem penyediaan air minum (SPAM) sebagai salah satu pemanfaatan sumber daya air dan pengelolaan sanitasi sebagai salah satu bentuk perlindungan dan pelestarian terhadap sumber daya air, perlu dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah seperti yang diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Pengembangan Sistem Peyediaan Air Minum.
Sebagai informasi sampai dengan penetapan lokasi untuk reservoir air minum milik Kota Tangsel. Melalui informasi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangsel sementara penetapan lokasi reservoir ini berada pada Titik Koordinat 1 0 6 . 6 7 2 7 5 9 1 0 3 , – 6 . 2 6 0 1 0 2 7 2 8. (Adv).