Beranda Berita Polsek Cisauk Dapati Ratusan Butir Obat Tramadol dan Eksimer di Warung Kelontong

Polsek Cisauk Dapati Ratusan Butir Obat Tramadol dan Eksimer di Warung Kelontong

0
Obat terlarang
Foto : Polsek Cisauk

Kemarin, Warung Kelontong di wilayah Muncul, Setu yang digerebek warga didapati ratusan obat tramadol dan eksimer.

Hal itu diketahui usai Polsek Cisauk mengamankan tersangka dan barang bukti 212 butir tramadol, 318 butir eksimer dan uang sebesar Rp.100.000 dari hasil penjualan obat terlarang.

Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mendapat laporan dari masyarakat terkait warung kelontong itu.

“Mendapat laporan tersebut tim langsung mendatangi tempat kejadian dan melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial (MR) berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujarnya.

Ia juga membenarkan bahwa penjualan obat terlarang tersebut dilakukan di sebuah warung kelontong agar tidak mencurigakan.

“Tersangka yang kami amankan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus,” jelasnya.

Pada kasus tersebut, tersangka dikenakan perkara mengedarkan atau menjual obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 jo 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dirinya yang baru bertugas menjabat Kapolsek Cisauk selama 2 bulan akan terus berupaya menekan tingkat kriminalitas di wilayahnya agar tetap kondusif.

“Saya harapkan kepada masyarakat agar terus bersinergi kepada pihak kepolisian dalam menjaga kewilayahan. Jangan takut untuk melaporkan kalau masih ada pengedar obat di wilayah hukum Polsek Cisauk,” pungkasnya.

(bani)