Penyelundupan narkotika jenis sabu kembali terdeteksi petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta. Sebanyak 5.100 gram sabu atau Methampethamine melalui barang kiriman asal Meksiko berhasil diamankan.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan bahwa petugas yang menemukan kejanggalan atas paket kiriman yang diberitahukan sebagai Acrylic Frame itu.
Barang kiriman yang dikirim oleh perorangan dengan inisial SLF di Guadalaraja, Meksiko dengan penerima berinisial E di Jakarta Pusat pada 5 Desember 2023 itu kemudian diperiksa secara mendalam.
“Saat dibuka, (di dalam) paket kedapatan berisi kristal bening padat berwarna putih dengan dilapisi resin dengan berat 5.100 gram. Kristal bening tersebut kemudian dilakukan pengujian laboratorium Bea Cukai Soekarno-Hatta dan
didapati hasil positif Narkotika Golongan I Jenis Methampethamine,” kata Gatot didampingi didampingi Kabid P2 Zaky Firmansyah dan Kasi Intelijen II Martin Tryanto di Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Atas temuan tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan diamankan sebanyak 6 tersangka masing-masing berinisial H, G, RM, RY, AP, dan RA.
“Barang kiriman Sabu asal Meksiko tersebut
kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan BNN yang berhasil mengamankan 6 tersangka di tempat terpisah.” tambah Gatot.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Penindakan ini merupakan bentuk Bea Cukai Soekarno-Hatta dalam memerangi Narkotika yang membahayakan bangsa. Dengan turut bersinergi dengan instansi penegak hukum lainnya, diharapkan mampu mencegah peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor yang semakin banyak modus penyelundupannya,” tutur Gatot. (Rmt)