Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) berencana bakal mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) H-10 Hari Raya Idul Fitri 2024 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di wilayah Kota Tangsel.
“Kami berupaya agar THR bisa dicairkan tepat waktu, idealnya 10 hari sebelum Lebaran,” kata Kepala Badan Keuangan dan Arsip Daerah (BKAD) Kota Tangsel, Wawang Kusdaya, pada Selasa (19/3/2024) di Gedung DPRD Kota Tangsel.
Mekanisme pencairan THR ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024 mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN.
“ASN dan PPPK dapat, honorer tidak,” jelasnya.
Wawang menuturkan jika pemberian THR memungkinkan tidak tepat waktu. Nantinya akan diberikan setelah Hari Raya.
“Diberikan H-10 kalau bisa. Kalau tidak, diperbolehkan sesudah hari raya,” tandasnya. (Riza)