Beranda Berita Polisi Tangkap Pasutri yang Tawarkan Prostitusi Anak secara Online di Tangerang

Polisi Tangkap Pasutri yang Tawarkan Prostitusi Anak secara Online di Tangerang

0

Sepasang suami istri (Pasutri) berinisial DL (33) dan RA (29) yang menyediakan prostitusi anak dibawah umur via aplikasi MiChat ditangkap Polisi. Keduanya diamankan dalam penggerebekan pada Sabtu, 16 Maret 2024.

Selain pelaku, Polisi juga turut mengamankan 2 remaja yang dieksploitasi berinisial UNY dan AF yang masih berusia 17 tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa pengungkapan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait praktik prostisusi online yang melibatkan anak bawah umur di salah satu rumah di Jalan Beringin Raya, Kota Tangerang.

“Pada Sabtu (16/3) kemarin, sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Karawaci menerima laporan dan Informasi dari masyarakat bahwa ada rumah 2 lantai yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online (michat),” kata Zain dalam keterangannya pada Selasa (19/3/2024).

Polisi yang dipimpin Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius dan Kanit Reskrim, Iptu Ellistika Intan Wulandari melakukan penyelidikan dan penyamaran untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

“Benar saja, di rumah yang berlokasi di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, kota tangerang ini, DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan,” terangnya.

Lanjut Zain, dari hasil penggerebekan itu Polisi langsung mengamankan empat orang tersebut ke Polsek Karawaci berikut barang bukti berupa 4 unit handphone sebagai alat komunikasi transaksi michat, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi dan 6 alat kontrasepsi.

“Dari hasil pemeriksaan, pasangan DL dan RA mengakui perbuatannya. Remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi,” tutur Kapolres.

“Saat pengerebekan kita (Polisi) pun melibatkan warga setempat,” tambah Zain.

Zain menambahkan, dibulan Ramadan ini Polres Metro Tangerang kota, Polda Metro jaya berharap peran serta warga menciptakan kamtibmas yang kondusif, serta tidak terprovokasi dengan berita-berita hoax yang dapat mengganggu ibadah puasa di bulan suci ini.

“Atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta,” tegas Kapolres. (Rmt)