Umat Muslim wajib menunaikan Zakat Fitrah setiap tahunnya di bulan Ramadhan. Zakat Fitrah merupakan salah satu rukun Islam.
Membayar Zakat Fitrah bisa mulai dilakukan sejak hari pertama Ramadhan hingga sebelum dilaksanakan salat Idul Fitri. Adapun untuk penyalurannya kepada Mustahik (penerima) disalurkan sebelum salat idul Fitri.
Besaran Zakat Fitrah adalah beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter. Di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) harga 2,5 kg beras jika dikonversi ke rupiah, setara dengan Rp 40.000 hingga Rp 50.000 (sesuai dengan kualitas dan jenis beras yang dikonsumsi).
Karena itu, BAZNAS Tangsel telah menetapkan besaran rupiah untuk membayar zakat dengan tiga pilihan, mulai dari Rp 40.000, Rp 45.000, dan Rp 45.000.
“Jadi disesuaikan dengan bahan pokok yang dikonsumsi oleh masing -masing muslim, supaya tidak ada yang terberatkan,” kata Ketua Baznas Tangsel, M. Subhan saat ditemui di Kantor Baznas Kota Tangsel, Selasa (26/3/2024).
Subhan mengatakan, kewajiban membayar Zakat Fitrah pun kini mudah dilakukan dengan berbagai metode dan layanan. Salah satunya, BAZNAS Tangsel menerima Zakat Fitrah yang bisa dilakukan melalui layanan digital atau online.
Muzakki (pembayar zakat) yang hendak menunaikan kewajiban membayar itu dapat mengakses laman https://baznaskotatangsel.org/bayarzakat. lalu ikuti langkah-langkahnya.
“InsyaAllah dengan melalui metode digital pun tidak mengurangi aspek syar’inya. Tinggal masing -masing individu melakukan niat secara pribadi, lalu membayar jakat sejumlah yang pilihan tadi yang ingin dibayarkan,” kata dia. (fir)