Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tinggal menghitung hari, bagi buruh/karyawan yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) H-7 lebaran untuk segera melaporkannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Khusus bagi buruh yang bekerja di wilayah Kota Tangerang Selatan yang belum mendapatkan hak THR pada lebaran 2024 ini diimbau untuk membuat laporan resmi di posko pengaduan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Tangsel, Endang mengatakan, sesuai aturan perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya.
“Minimal H-7 THR sudah dibayarkan,” katanya kepada awak media pada Rabu (3/4/2024).
Endang juga menginformasikan bahwa adanya Posko Pengaduan THR telah disampaikan kepada masing-masing Kecamatan di Tangsel.
Maka dari itu, pekerja yang merasa belum mendapatkan haknya dapat melapor melalui tautan https://poskothr.kemnaker.go.id.
Endang menyebutkan laporan pengaduan pekerja yang tidak mendapatkan hak THR pada tahun 2023 telah selesai.
“Selama tahun 2023, kami mencatat ada 13 pengaduan terkait THR,” ungkapnya.
Endang menjelaskan bahwa pekerja yang telah bekerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.
Bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan namun secara terus menerus, THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan satu bulan upah.
Ketentuan mengenai pemberian THR tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. (Edt)