Anggota legislatif DPR, DPD dan DPRD terpilih yang hendak maju mencalonkan diri pada Pilkada 2024 harus mundur dari jabatannya.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan aturan ini berlaku bagi anggota legislatif yang terpilih pada tahun 2019 maupun pada tahun 2024 yang sudah dilantik.
“Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan mencalonkan pada Pemilu 2024 dan terpilih, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki apabila maju di Pilkada 2024,” kata Hasyim lewat keterangan tertulisnya, Kamis, 9 Mei 2024.
Aturan tersebut sesuai dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024.
Dimana salah satu pertimbangan putusan itu agar KPU menyarankan bagi anggota DPR/DPD/DPRD yang telah dilantik dan mencalonkan diri pada Pilkada 2024 untuk bersedia mundur dari jabatannya.
Hasyim menuturkan, caleg terpilih pada Pemilu 2024 dan belum dilantik, apabila maju mencalonkan diri pada Pilkada 2024 maka tidak perlu mengundurkan diri.
“Lha, kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” kata Hasyim.
Dengan demikian, setiap anggota legislatif yang terpilih dan sudah dilantik maka harus mundur dari jabatannya bila maju pada peralatan Pilkada 2024. (Edt)